Terjerat Kasus Hukum, Ketua DPC PDIP Butur Terancam Tak Dilantik Jadi Aleg
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kasus hukum yang menjerat Ketua DPC PDI-P Buton Utara (Butur), Ahmad Afif Darfin, mengancam posisinya sebagai calon Anggota Legislatif (Aleg) di daerah setempat. Ia terancam tidak dilantik sebagai Aleg pada 1 Oktober mendatang.
Afif saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiyayaan terhadap La Ode Almin saat acara pesta panen di Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar) pada 13 September lalu.
Afif berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Muna diback up tim Buser 77 Polres Kendari, Minggu (22/9/2019) di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dalam kasus penganiyayaan itu, Afif tidak sendiri. Polisi juga menangkan dua rekanya yakni, Jekriawan Pandindi dan Cili.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho menerangkan, kasus tersebut bermula dari acara pesta panen. Dimana, antara para tersangka dengan korban yang telah dipengaruhi minuman keras terjadi perselisihan. Korban pun memutuskan untuk melapor di Polsek setempat pada 14 September.
Namun, para tersangka kembali mendatangi korban di Polsek yang kembali menimbulkan keributan.
“Jadi TKPnya ada dua, kita masih kembangkan laporan korban, apakah di TKP pertama atau kedua,” kata Debby.
Pihaknya yang mendapat laporan melakukan pengejaran. Lokasi pertama yang didatangi adalah rumah Afif. Namun, rumah dalam keadaan kosong dan tergembok dari luar. Afif telah kabur menuju Kendari. Tak patah arang, Polisi lalu mencari pelaku lain. Ditemukanlah Cili yang ada saat itu akan menuju Kendari pula.
“Afif dan Jekriawan ditangkap di Kendari,” sebutnya.
Kini tiga tersangka tengah ditahan di Polres Muna dan menjalani proses hukum. Ketiganya dijerat pasal 170 tentang tindak pidana penganiyayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
“Para tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Mantan Kasubdit I Diresnarkoba Polda Bali itu ogah berspekulasi terkait posisi Afif nantinya di DPRD Butur.
“Itu bukan domain saya. Laporan Polisinya tidak menyebut jabatan sebagai ketua partai atau calon anggota DPRD. Kita sebatas memproses hukum atas laporan yang masuk,” pungkasnya.
Reporter : Naryo
Editor: Dahlan