HMI Kendari Demo Tolak Revisi UU KPK
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menuai kontroversi. Gerakan penolakan terhadap revisi UU KPK bergulir hingga daerah.
Di Kendari, Sulawesi Tenggara, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berunjuk rasa menolak revisi UU KPK ini.
Aksi pembakaran ban bekas di simpang empat Jalan Abdullah Silondae, depan kantor Wali Kota Kendari, mewarnai unjuk rasa. Aksi dan Orasi pun berlanjut di Kantor Sekretariat DPRD Sultra.
[artikel number=3 tag=”hmi,kpk”]
Ketua Umum HMI Cabang Kendari, Ujang Hermawan, dalam penyataan sikapnya mendesak presiden dan Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan yudisial review terhadap UU KPK Nomor 13 Tahun 2002.
Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR dan Pemerintah, dinilai adalah tindakan yang melemahkan penanganan kasus korupsi yang dilakukan sepihak oleh DPR.
“Pemerintah dan DPR sewenang-wenang mengesahkan revisi UU lembaga antirasuah-KPK,” orasi perwakilan HMI di DPRD Sultra.
Kontroversi UU KPK bergulir karena ada beberapa pasal yang dianggap menyimpang dan dianggap bakal melemagkan KPK.
Beberapa pasar kontroversi itu yakni pasal 3, 12b, 37a, 40 dan pasal 47.
Pada pasal 3 misalnya menyebutkan, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas pengaruh kekuasaan manapun.
Namun dalam catatan KPK menilai bahwa KPK dijadikan lembaga pemerintah pusat dimana pegawai KPK dimasukkan kategori ASN sehingga doanggap beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi diinstansi pemerintah.
Lainnya dipasal 12b, penyadapan dilaksanakan setelah ada izin tetulis dari dewan pengawas.
Sementara selama ini,
Penyadapan seringkali menjadi sasaran yang ingin diperlemah melalui berbagai upaya, mulai dari jalur pengujian UU hingga upaya revisi UU KPK.
Dahlan