kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Headline

Disarankan Ubah Tagline Kubu Rajiun Minta Waktu 2 x 24 Jam

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Deadline waktu 2 x 24 jam yang diberikan Pemkab Muna agar baliho LM Rajiun Tumada yang bertuliskan ‘Mai Te Wuna Amaimo Padaa Ini’ ditertibkan, mendapat protes dari masyarakat yang mengatasnamakan diri pencinta Rajiun.

Mereka menolak baliho itu ditertibkan atau diturunkan. Alasanya, dalam baliho itu sama sekali tidak melecehkan jargon Pemkab Muna, Mai Te Wuna (Mari datang di Muna) dengan ditambahkan tulisan Amaimo Padaa Ini (Saya datangmi) dibagian bawah foto Rajiun.

Menurut Aksah, salah satu perwakilan masyarakat pencinta Rajiun, Mai Te Wuna secara universal dapat diartikan adalah ajakan atau panggilan bagi siapapun untuk ke Muna. Toh, bila direspon dengan jawaban Amaimo Padaa Ini, tidak menjadi salah.

“Dimana ada bahasa melecehkan. Kami sepakat menolak baliho yang sudah terpasang dipekarangan rumah masyarakat untuk diturunkan. Tunjukan dasar hukumnya kalau mau menurunkan baliho itu,” ungkap Aksah dihadapan Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga.

Koleganya, Muhamad Rahman meminta Polres Muna agar memediasi persoalan rencana penertiban baliho Rajiun. Katanya, selama ini kubu mereka sudah cukup bersabar dengan adanya baliho dibakar dan kegiatan-kegiatan silahturahmi Rajiun di Muna yang terkesan dihalang-halangi.

“Kami kesini untuk menciptakan suasana damai dan tidak mau mengambil sikap lain-lain. Sudah cukup kami bersabar, jadi mohon difasilitasi,” katanya.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga mengaku, telah mengetahui pokok permasalahnya. Makanya, Ia berjanji akan memfasilitasi bertemu dengan Pemkab Muna. Namun, Ia menyarankan agar pihak Rajiun membalas secara resmi somasi yang dilayangkan Pemkab Muna. Karena, somasi itu formal dan berlegalitas hukum. Lalu, Ia juga menyarankan agar tagline di baliho bisa diubah.

“Kita sifatnya memfasilitasi agar kondisi daerah kondusif. Saya sudah sering kali menyampaikan pada pak Rajiun dan pak Rusman agar bisa menghindari hal-hal ataupun kebijakan apapun yang berpotensi memberi penderitaan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Untuk membalas somasi dan mengubah isi tagline di baliho, pihak Rajiun meminta waktu 2 x 24 jam.

“Kami akan bahas dulu dan minta waktu 2 x 24 jam. Nanti hasilnya kami serahkan juga di Polres,” kata Ashar Kaedo, perwakilan masyarakat pencinta Rajiun.

Reporter : Naryo
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button