Metro Kendari

Asrun – ADP Tak Dapat Remisi Tahun Ini

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terpidana korupsi, Asrun – ADP, tahun ini tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Sofyan, S.Sos, SH, MH.

“Untuk tahun ini memang ada beberapa napi yang mendapatkan remisi, akan tetapi Asrun dan ADP tidak termasuk dalam daftar napi yang menerima remisi nantinya,” ungkapnya, Rabu (7/8/2019).

Terkait penerima remisi, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 tahun 2012 atas perubahan kedua dari PP No. 32 tahun 1999, Asrun dan ADP tidak dapat dimasukkan pada daftar penerima remisi.

Warga binaan yang menerima remisi, akan diberikan pada hari raya idul adha untuk remisi khusus dan momen hari kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus untuk remisi umum.

Terkait isu yang beredar di masyarakat bahwa Asrun maupun ADP kerap keluar-masuk Lapas Kelas IIA Kendari, dirinya pun membantah hal tersebut.

“Keluarnya Pak Asrun dan ADP itu hanya dalam hal menjalankan ketentuan hukum, yaitu menghadiri proses sidang Peninjauan Kembali (PK) di Jakarta Pusat,” jelasnya.

Adapun terkait sidang PK yang dihadiri oleh Asrun dan ADP, sudah berlangsung 2 kali.

“Terkait dia mengikuti sidang kan tidak bisa kita halangi, itu kan berbicara masalah hukum,” tandasnya.

Reporter: Gery
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button