Tidak Serahkan Fasilitas Umum ke Pemda, Developer Terancam Dipenjara
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebagian pengembang perumahan (developer) di Kota Kendari telah bersedia menyerahkan permohonan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Karena bila tidak, developer bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang termuat dalam Perda Kota Kendari Nomor 13 tahun 2014 yaitu ancaman kurungan 6 bulan serta denda Rp 50 juta.
Saat ini sudah 60 developer perumahan dari 244 Developer yang ada di Kota Kendari yang menyatakan kesediaannya menyerahkan PSU. Untuk tujuan itu, Pemkot Kendari membentuk tim verifikasi yang bertugas mengidentifikasi aset yang akan diserahkan oleh developer.
Penyerahan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 13 tahun 2014 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, dimana setiap pengembang wajib menyerahkan tanah dan bangunan kepada Pemkot Kendari.
Sementara pembentukan tim verifikasi PSU didasarkan pada Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 810 Tahun 2019.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Kendari, Nahwa Umar, dalam rapat pembentukan tim verifikasi penyerahan PSU perumahan dan permukiman, Kamis (1/8/2019) mengatakan, dalam salinan keputusan itu, dibentuk susunan tim yang nantinya akan melakukan telaah serta mencocokkan berkas penyerahan PSU dengan kondisi real yang ditemukan di lapangan.
“Kebetulan dalam struktur tersebut, saya ditunjuk sebagai ketua tim dan akan dibantu oleh teman-teman dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) serta camat dan lurah dimana perumahan itu dibangun,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Kendari, Mahmud Buburanda menjelaskan, sejauh ini, dari total 244 developer di Kendari, 60 di antaranya telah bersedia menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemkot Kendari.
Dalam melakukan verifikasi, lanjutnya, tim akan memilah mana aset yang kondisinya masih baik dan mana yang tidak. Apakah masih sesuai dengan site plannya atau tidak. Selain itu, katanya, pengembang wajib menyerahkan surat pelepasan hak atas tanah dari pengembang ke Pemkot Kendari.
“Fakta di lapangan, PSU tidak semua dalam kondisi bagus. Kami juga minta lurah dan camat harus ikut membantu. Kita perlu data perumahan serta dimana alamatnya, baru kita verifikasi,” jelas Mahmud Buburanda.
Sebelumnya, pada rapat 12 Juli lalu, saat itu seluruh pengembang perumahan Kota Kendari belum menyerahkan PSU atau fasum dan fasos yang disebabkan beberapa kendala dalam penyerahan PSU oleh para pengembang perumahan.
Reporter: Musdar
Editor: Rani