KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 244 pengembang perumahan Kota Kendari belum menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) ke pemerintah Kota Kendari.
Semestinya, developer perumahan diharuskan untuk menyerahkan Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 13 tahun 2014 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib menyerahkan tanah dan bangunan kepada Pemkot Kendari.
Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Nahwa Umar, dalam sambutan rapat percepatan penyerahan PSU oleh pengembang perumahan kepada Pemkot Kendari, di ruang Pola Kantor Wali Kota Kendari mengatakan, penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) oleh pengembang, bisa menjadi jalan keluar permasalahan fasilitas umum yang sering dikeluhkan masyarakat.
Sebab kata ia, Pemkot terhalang regulasi atas kerusakan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pengembang perumahan.
“Kami terganjal aturan selama ini. Kalau tanggung jawab pemeliharaan PSU-nya diserahkan ke pemerintah, kita bisa intervensi dan lakukan perbaikan secepatnya. Mulai dari jalannya, masjid di perumahan tersebut, ruang terbuka serta fasilitas lainnya,” ujar Nahwa Umar, Jumat (12/7/2019) sore
Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Kendari, Mahmud Buburanda menjelaskan, penyerahan PSU oleh pengembang kepada Pemkot Kendari, menjadi salah satu poin kesepakatan dengan tim Koorsupgah KPK saat kunjungan Mei lalu.
“Penyerahan ini adalah tindak lanjut dari perintah Korsupgah KPK kemarin tentang aset-aset makanya kita undang seluruh pengembang yang ada dikota kendari, bersama camat, lurah pertanahan dan OPD terkait,” ujarnya.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Kendari itu mengatakan KPK meminta Pemkot Kendari untuk mengindentifikasi seluruh perumahan di kota lulo. Objek penyerahan PSU, lanjutnya, berupa tanah dan bangunan yang telah didirikan oleh pengembang. Sementara, penyerahan fasilitas umum dan fasilitas khususnya, bisa dilakukan bertahap maupun serentak.
Untuk syarat penyerahannya, sambung Mahmud Buburanda, lokasi PSU harus sesuai rencana tapak (site plan) yang telah disahkan oleh notaris. Serta harus melengkapi dokumen penyerahan PSU ke Pemkot Kendari.
“Niatnya kan baik. Kami ingin menyelamatkan aset pemerintah. Saya harap, jangan ada pengembang yang keberatan. Terlebih, penyerahan PSU tidak dipungut biaya alias gratis. Semua dibebankan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari,” ucap Mahmud Buburanda.
Mahmund juga menjelaskan beberapa kendala dalam penyerahan PSU oleh para pengemban perumahan dalam rapat tersebut. Pertama biaya pelepasan yang sangat mahal namun setelah diterangkan bahwa bahwa dalam penyerahan PSU nya biayanya tidak ada.
Berikutnya ada yang sudah mau menyerahkan PSU nya tapi kondisinya rusak, namun pemerintah kota Kendari dalam hal ini dinas perumahan tidak bisa menerima karena dalam perda dikatakan PSU yang terima harus dalam konsisi bagus.
Mahmud juga menyebut, developer yang tidak menyerahkan PSU ke pemerintah, bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang termuat dalam Perda Kota Kendari Nomor 13 tahun 2014. Ancaman kurungan 6 bulan serta denda Rp 50 juta siap menanti para pengembang yang bandel.
“Itu sifatnya wajib. Kalau developernya pailit, bisa menggunakan harta pribadi atau perusahaan sesuai keputusan pengadilan,” tegas Mahmud Buburanda.
Reporter: Musdar
Editor: Dahlan