Sebelas Gugatan Peserta Pemilu Sultra Teregister
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bedasarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) melalaui sistem e-BRPK, dari 11 gugatan yang dimohonkan oleh peserta pemilu Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), seluruh permohonan diterima oleh Mahkama Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir, Selasa (2/7/2019) mengatakan, karena telah memenuhi syarat, 11 gugatan yang dimohonkan akhirnya teregister di BRPK. Dimana Pemohon pertama yang teregister atas nama Fatmayani Harli Tombili, calon anggota DPD RI dengan nomor perkara 06-29/PHPU-DPD/XVII/2019. Lalu pemohon ke 2 dari Partai Beringin Karya (Berkarya) tentang perselisihan hasil pemilihan umum DPR-DPRD Sultra Tahun 2019, dengan nomor perkara 215-07-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019,” ungkap Natsir.
“Pemohon ketiga dari Partai Nasdem, dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum DPR-DPRD Sultra, nomor perkara 98-05-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, pemohon keempat dari Partai Golkar dengan pokok perkara yang sama, dan nomor perkara 180-04-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019,” jelas Natsir.
Pemohon kelima yang diterima MK datang dari Perindo dengan pokok perkara perselisihan pemilu DPR-DPRD Sultra, dengan nomor perkara 141-09-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, permohonanan keenam dari dari Hj Ratna dengan pokok perkara perselisihan pemilu DPR-DPRD Sultra dan Nomor Perkara 130-12-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Kemudian, pemohon dari Irpan pokok perkara perselisihan hasil pemilu DPR-DPRD Sultra, dengan nomor perkara 80-03-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, ke 8 pemohon dari PDIP dengan pokok perkara sama, dan nomor perkara 80-03-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Diikuti pemohon kesembilan dari Gerindra, pokok perkara perselisihan hasil pemilu DPR-DPRD Sultra, dengan nomor perkara 165-02-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, pemohon kesepuluh dari PKB pokok perkara perselisihan hasil pemilu DPR-DPRD Sultra, dengan nomor perkara 13-01-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Dan terakhir pemohon kesebelas yang diterima oleh BRPK MK berasal dari PKS dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilu DPR-DPRD Sultra, dan nomor perkara 09-08-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
“11 permohonan yang diterima MK, berarti telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah dicatat oleh buku register MK,” tutup Natsir.
Reporter: Musdar
Editor: Rani