Hukum

Mayat Pegawai PT Taspen Ditemukan di Kamar Kosnya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Warga Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, kembali dikejutkan dengan penemuan mayat yang diketahui adalah seorang pegawai PT. Taspen Kendari. Mayat ditemukan di kamar kos miliknya, Rabu (26/6/2019).

Kanit Resrim Polsek Kemaraya, IPDA Andriana Yusuf, membenarkan kejadian tersebut, dimana pada saat sosok lelaki itu ditemukan oleh rekan kerjanya, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

”Benar, pada hari Rabu tgl 26 Juni 2019 sekitar jam 07.30 wita, bertempat di Jalan Bunga Ros, Kos-kosan Madani Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari telah terjadi penemuan mayat. Diketahui, jenazah laki-laki tersebut bernama Kombang Guruh Wiyono, tempat tanggal lahir Kediri, 30-11-1968, usia 51 tahun, pekerjaan karyawan PT Taspen, Alamat Jl Bunga Ros Kos Madani Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari,” terangnya kepada detiksultra.com.

[artikel number=3 tag=”mayat,kasus”]

Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi Adi Susilo, yang tak lain rekan kerjanya sendiri, saat mendatangi kamar kos korban untuk sama-sama berangkat ke kantor, namun setelah lama mengetuk pintu, tidak ada respon dari dalam kamar, selanjutnya saksi membuka pintu kamar kos korban dan melihat korban dalam keadaan terlentang di atas tempat tidur.

‘Dedi Susilo kemudian memanggil pemilik kos, Muh. Sadio, untuk sama-sama mengecek korban. Setelah dicek, pemilik kos menyampaikan korban diduga sudah meninggal dan untuk meyakinkan kondisi korban, warga sekitar kemudian menghubungi pihak medis, setelah itu korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Selanjutnya, saksi Dedi R Pradan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah pihak kepolisian mendatangi TKP, kemudian menghubungi pihak RS Bhayangkara. Jenazah lalu dibawa ke RS untuk dilakukan visum atau otopsi untuk mengetahui penyebab kematian.

Reporter: Anca
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button