KPU Konut Tak Gelar PSU, Sanksi Pidana Menanti
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – KPU Konawe Utara (Konut) tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Langgikima, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, sebagaimana rekomendasi Bawaslu Konut.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu, menegaskan, pihaknya akan melakukan kajian berdasarkan tindakan KPU Konut yang tidak melakukan PSU di TPS tersebut.
“Kita minta kepada Bawaslu Konut untuk segera dibuatkan kajian terhadap tindakan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon seluler, Minggu (28/4/2019).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh KPU Konut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pemilu dan pastinya, akan mendapatkan sanksi tegas.
[artikel number=3 tag=”kpu,pendidikan”]
“Dalam Undang-undang Pemilu sudah jelas termasuk kode etik atau sumpah janji, tentunya ada sanksi pidana, dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” lanjutnya.
Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 549; dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Reporter: Anca
Editor: Rani