KIPP Sultra Indikasikan Marak Money Politik di PSU
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 59 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sultra direkomendasikan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU).
PSU dilaksanakan karena diindikasikan terjadi pelanggaran pemilu yang melanggar Undang-Undang penyelenggaraan pemilihan umum.
Pada gelar PSU kali ini, tak menutup kemungkinan muncul kembali potensi pelanggaran yang harus mendapat pengawasan ekstra ketat dari lembaga penyelenggara pemilu.
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sultra, Muhammad Nasir mengindikasikan bakal munculnya potensi pelanggaran pemilu ini, seperti politik uang.
Money politik atau politik uang dalam PSU menjadi sorotan utama KIPP Sultra, karena menjadi momen potensial untuk partai dan caleg bermain untuk mendongkrak perolehan suaranya.
KIPP menyebut adanya PSU sangat berharga bagi perolehan suara suatu partai dan caleg untuk lolos dan mendapatkan kursi parlemen, karena hasil rekapitulasi sementara ditingkat PPK diketahui ada caleg dan partai selisih suaranya tipis dengan caleg atau partai lainnya.
[artikel number=3 tag=”kpu,kendari”]
“Jadi PSU ini sangat penting, harus memang diawasi Bawaslu secara ketat karena perolehan suara saat ini selisihnya tipis baik antar caleg maupun antar partai,” ujar Nasir Jumat (26/4/2019).
Pada penyelenggaraan PSU, KIPP Sultra kembali menyiagakan seluruh relawannya untuk siap memantau proses pemilihan suara ulang di TPS-TPS yang direkomendasi, mulai dari memantau indikasi politik uang, hingga memantau proses pemilu agar tak terjadi pelanggaran serupa.
“Relawan kita sudah siagakan untuk pantau proses pemilu di TPS-TPS yang direkomendasi PSU,” katanya.
Sesuai data penyelenggara pemilu, PSU terbanyak di Sultra, dilaksanakan di Kota Baubau dengan 16 TPS, dan Kota Kendari 9 TPS.
Reporter: Dahlan
Editor: Sumarlin