Surat Suara di TPS 24 Korumba Hitung Ulang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Surat suara pemilu di TPS 24 kelurahan Korumba dihitung ulang. Hal itu terjadi lantaran terjadi kelebihan surat suara saat penghitungan surat suara capres oleh petugas TPS.
Sempat terjadi debat kecil KPPS dan saksi soal selisih antara data hasil hitung data KPPS dan saksi, dimana dari total surat suara 242 lembar menjadi 244 lembar pasca hitung.
Panwas Kelurahan Korumba, Malik, menduga selisih terjadi karena ada yang salah hitung saat penghitungan surat suara presiden dilakukan.
[artikel number=3 tag=”suratsuara,tps,” ]
Untuk mencocokkan data hasil hitung ini, Panwas mengambil keputusan agar menghitung ulang surat suara dalam kotak suara presiden
“Jadi ini soal tehnis, ada yang salah hitung tadi, supaya klop kita putuskan hitung ulang saja,” ungkap Malik.
PPS Korumba, Bahtiar, juga memperkirakan ada kesalahan hitung surat suara, dan menganggap tepat dilakukan hitung ulang kertas suara.
“Saya pastikan tuntas ini, perkiraan saya ada yang lalai tulis tadi,” ujarnya.
Di TPS 24 Korumba, dua surat suara tidak sah, dan pasangan Capres Prabowo-Sandi Unggul dari Capres petahana Jokowi-Maruf Amin.
Reporter: Dahlan
Editor: Sumarlin