Diduga Salahi Kode Etik ASN, Bawaslu Bakal Panggil Istri Asrun
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sri Yastin Asrun yang saat ini masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kendari turut hadir saat pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Asrun-Hugua di KPU Sultra.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu, menegaskan bahwa kehadiran Sri Yastin masuk dalam pelanggaran kode etik ASN. “Tadi malam kami sudah plenokan dan keputusan pleno, jika kehadiran Ibu Sri Yastin mengantar bapaslon yang mendaftar di KPU kemarin diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan UU ASN,” terangnya kepada Detiksultra.com, Selasa (9/1/2018).
Saat ini, pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi setelah laporan masuk, setelah itu pihaknya akan memanggil Sri Yastin sebagai terlapor.
Ditegaskannya, jika terlapor memang terbukti bersalah, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan ASN. “Bila hasil kajian berdasarkan keterangan penemu, saksi dan terlapor yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan terkait ASN, maka bawaslu akan merekomendasikan ke KASN, Kemenpan-RB dan Kemendagri serta tembusan Bawaslu RI, nanti lembaga tersebut yang akan memberikan sanksi sesuai dengan kode etik ASN,” tegasnya.
Sementara itu, Asrun menanggapi santai terkait kehadiran sang istri yang mendampingi dirinya. “Tidak masalah saya pikir, karena saya masih bakal calon, belum penetapan dari KPU, jika sudah ditetapkan sebagai calon maka mungkin pelanggaran,” ujarnya.
Reporter: Ilmi
Editor: Ann