Metro Kendari

BI Temukan 23 Lembar Uang Palsu Jelang Pemilu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM-Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 17 April 2019, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk priode Januari-Februari menemukan 23 lembar uang palsu (upal) yang beredar di masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Sultra, Surya Alamsyah. BI menemukan uang yang tidak asli itu pada bulan Januari sebanyak 13 lembar 12 diantaranya ditemukan oleh warga. Kemudian sisanya di bulan Februari ditemukan oleh pihak perbankan.

“Jadi total uang palsu yang ditemukan per dua bulan terakhir yaitu sebanyak 23 lembar,” ungkap Surya Alamsyah

[artikel number=3 tag=”jelang pemilu,” ]

Dia menuturkan, upal yang ditemukan kebanyakan pecahan 50 ribu sebanyak 17 lembar dan pecahan 100 ribu sebanyak 6 lembar.

“Kami selalu mengedukasi masyarakat terkait keaslian uang rupiah utamanya di momen pemilu seperti ini jangan sampai ada oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan pesta demokrasi untuk menipu masyarakat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam istilah perbankan uang palsu tidak memiliki nominal karena pada prinsipnya upal bukan uang, walaupun rata-rata uang palsu kebanyakan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dicetak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Surya menambahkan, uang palsu yang beredar di masyarakat kebanyakan emisi lama dan ada pula uang emisi baru namun masih sedikit ditemukan.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan teliti ketika melakukan transaksi dengan cara 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang.

“Jadi, untuk mengantisipasi peredaran uang palsu supaya tidak sampai merugikan masyarakat seharusnya masyarakat juga sudah mulai menggunakan non tunai ketika dalam bertransaksi. Karena sistem non tunai lebih aman dan tidak akan bersentuhan dengan uang palsu,” ungkapnya.

Reporter: Endah Novita Sari
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button