Korban Demo Tambang Wawonii Polisikan Oknum Satpol PP
KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Suharno, salah satu korban pemukulan brutal saat demo tuntut pencabutan Izin tambang Wawonii di kantor gubernur, polisikan oknum Satpol PP Sultra.
Warga desa Sinar Mosolo, kecamatan Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan itu datang di Mapolda melaporkan kasus yang dialaminya, didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Muamar Lasipa, Kamis kemarin.
Dari laporan polisi ber-Nomor: LP/138/III/2019/SPKT Polda Sultra, Suharno mempolisikan sejumlah oknum Sat Pol PP atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan kepada pengunjukrasa di kantor gubernur Sultra, Rabu 6 Maret.
[artikel number=3 tag=”demo,mahasiswa,” ]
Tindak pengeroyokan dengan sengaja yang dilakukan oknum Sat Pol PP diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan junto 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pemukulan brutal petugas dalam aksi unjukrasa tuntut pencabutan izin tambang Wawonii, melukai sekira 22 orang.
Sebelumnya, koordinator aksi massa yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bela Wawonii, Mando Maskuri, menyayangkan tindak pemukulan dengan pengeroyokan tersebut.
“Kami sayangkan adanya pemukulan padahal aksi kami aksi damai untuk kesejahterahkan masyarakat Wawonii,” ucapnya.
Reporter: Dahlan
Editor: Sumarlin