kesbangpol sultra
Politik

Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Anak dan Istri Bupati Konawe Dihentikan

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Polemik kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPR RI, Fachry Pahlevi Konggoasa dan ibunya, Caleg DPRD Sultra, Titin Nurbaya Saranani di beberapa kecamatan akhirnya melahirkan kepastian hukum.

Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Konawe, melalui forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye kader PAN itu.

Rapat Gakkumdu tersebut dilaksanakan di Gedung Bawaslu Konawe, pada Rabu (13/2/2019), mulai siang sekitar pukul 14.00 hingga pukul 18.00 Wita.

[artikel number=3 tag=”caleg,pan,” ]

Indra Eka Putra selaku Kordiv Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Konawe, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/2/2019), menerangkan kepada awak media perihal penyebab dihentikannya kasus tersebut.

Diceritakannya bahwa terhadap kasus tersebut, terjadi perbedaan pandangan antara Bawaslu, pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Bawaslu menyatakan kasus tersebut tetap naik, namun sikap teman-teman penyidik dari kepolisian menyatakan tidak. Terakhir sikap dari kejaksaan menyatakan kasus tersebut belum cukup unsur untuk dinyatakan naik,” paparnya

Berdasarkan perbedaan tersebut, kasus tersebut dinyatakan berhenti karena ada dua lembaga yang berbeda pandangan dengan Bawaslu.

Lanjut Indra, salah satu perbedaan yang ada yakni berdasarkan keterangan dari penyidik Polres Konawe yang berpandangan bahwa dalam kasus bagi-bagi sembako di beberapa kecamatan, tidak dilakukan langsung oleh oknum Caleg yang bersangkutan, melainkan oleh orang lain.

Kepolisian pun menyimpulkan bahwa terkait subjek hukum yang diduga sebagai pelanggar, tidak bisa ditujukan kepada Fachry dan ibunya.

Tim yang membagikan sembako pun tidak terdaftar dalam struktur tim kampanye pemenangan Caleg.

“Pihak kejaksaan pun mempunyai pandangan yang mirip dengan kepolisian. Kualitas alat bukti menurut mereka belum memadai,” jelasnya.

Indra menilai bahwa apa yang telah dilakukan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran telah sesuai dengan prosedur yang ada. Bawaslu merasa mempunyai alat alat bukti yang cukup antara lain foto pada saat pembagian sembako.

“Kami memang sudah melakukan pemanggilan kepada pemberi dan penerima sembako. Namun mereka tidak datang untuk memberikan kesaksian. Makanya hal itu menurut kepolisian dan kejaksaan menjadi penyebab kasus ini dihentikan,” pungkasnya.

Meski demikian, Bawaslu tetap menganggap perbedaan tersebut tidak bisa menjadi penyebab untuk dihentikannya kasus tersebut.

Reporter: Iwal Taniapa
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024