KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Dua pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beda pendapat soal pemberhentian 22 perusahan tambang yang beroperasi di kabupaten Konawe Utara, Konawe Selatan, dan Bombana.
Beda pendapat ini memunculkan polemik soal status perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Sultra.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Aziz. Menyatakan pemberhentian 22 perusahan tambang tersebut tidak benar.
Yang benar perusahan tambang yang disinyalir telah melakukan penjualan ore tanpa surat keterangan verifikasi (SKV) dan rancangan kegiatan dan anggaran biaya (RKAB), kata Andi Aziz hanya akan diberikan sanksi teguran keras.
“Tidak ada pemberhentian, kita hanya akan melakukan pembinaan keras. 22 perusahan ini masih tetap beroperasi dan melakukan pengapalan tetapi harus patuh pada aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan keungan,” kata dia di Kantor ESDM Sultra, Selasa (12/2/2019).
Lebih lanjut, Ketika ditanya oleh awak media terkait adanya perbedaan pernyataan antara Plt Kadis dan Kabid Minerba ESDM Sultra, ungkapnya hanya ingin meluruskan dari pernyataan Kabid Minerba.
“Tidak bertentangan, hanya tidak tuntas. Saya hanya ingin menuntaskan dan kami siap menindak tegas perusahaan yang tak patut administrasi,” jelasnya.
Selain itu, dirinya mendukung upaya penegak hukum seperti KPK dan Kepolisian untuk menelusuri kejahatan perusahaan tambang yang menguras Sumber Daya Alam (SDA) Sultra.
“Silahkan, Supaya kita on track, bisa berjalan maksimal,” katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin, tegas menyebutkan bahwa 22 perusahaan tambang yang telah melakukan tindak kejahatan tersebut diberhentikan.
“”22 perusahan itu mulai saat ini kami hentikan operasinya,” ungkap dia kepada Detiksultra.com, Senin (11/2/2019).
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan