Rencana Bupati Konawe Usir TKA di PT. VDNI, Supriadi: TKA Patut Diusir
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menyikapi rencana pengusiran Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, yang belakangan ini santer dibicarakan, DR. (HC) Supriadi, SH. MH, P. hd pengacara pidana asal Sultra, ikut angkat bicara.
Dia mengatakan, langkah yang diambil oleh Bupati Konawe itu, merupakan sebuah kebijakan yang sangat tepat. Sebab keberadaan TKA asal Cina tidak hanya bekerja pada sektor yang membutuhkan keahlian, tetapi justru TKA tersebut banyak membanjiri bidang pekerjaan yang notabene adalah jatah untuk masyarakat lokal.
Olehnya itu, kata Supriadi, TKA asal Cina patut diusir karena telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi, bila TKA masuk tidak sesuai prosedural dalam rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan Undang-undang nomor 13 tahun 2003.
“Ada apa di negara ini, pribumi ditelantarkan, asing yang dimakmurkan. Sultra menangis, angka BPJS 2.79 persen pengangguran di Sultra. Benar adanya TKA harus diusir yang tidak prosedural sesuai ketentuan UU, terkecuali ahlinya,” ungkapnya.
“Jika lahan pekerjaan untuk TKA bukan untuk lokal, terlebih jika pabrik yang diadakan tidak bermanfaat buat masyarakat Sultra, dan tidak jelas pemasukan buat daerah, mending ditiadakan,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menyatakan, persoalan ini memang sesuatu yang dilematis. Pasalnya yang membuat pekerja asing membludak yakni sistem pengawasan dan regulasi yang lemah.
Hal itu diungkapkannya terkait peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2016 tentang TKA wajib berbahasa Indonesia dihapus.
Kemudian peraturan Kementerian Ketenagakerjaan nomor 35 menyangkut perbandingan tenaga kerja lokal dan asing 1 banding 10 itu juga dicabut. Satu asing 10 lokal, satu asing itu terverifikasi, ahli dan profesional di bidangnya, supaya dapat mengajari tenaga kerja lokal, sehingga pekerja lokal dapat bekerja profesional.
“Akhirnya kejadian, fakta perbandingan tenaga kerja 1 lokal 20 asing. Nah kita minta ampun di Sultra pengangguran dimana-mana, ini yang menjadi persoalan. Apalagi gaji menggunakan rupiah dihapus, sementara UU mata uang belum di revisi,” mirisnya.
Bahkan sadisnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 dalam hal ini tenaga kerja asing masuk ke wilayah Indonesia cukup kepengurusan dua hari kerja.
“Kita lokal mau mengurus kerja di tambang begitu sulit bahkan ber bulan – bulan, itu kalaupun diterima. Tapi yang sadisnya, ber bulan-bulan mengurus tapi hingga saat ini masih belum juga ada pemanggilan,” cetusnya.
Olehnya itu, sebagai warga negara yang memiliki kepedulian tinggi terhadap kesejateraan masyarakat, dirinya sangat mendudung sepenuhnya rencana pengusiran meski dilatarbelakangi oleh PT. VDNI Morosi belum membayar izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) perusahaan ke Pemda Konawe.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani