AJI Kendari Kutuk Pemberian Remisi Kepada Pembunuh Wartawan
KENDARI DETIKSULTRA.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengutuk pemberian remisi oleh Presiden RI Jokowi terhadap I Nyoman Susrama sebagai terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.
Remisi tersebut diberikan melalui keputusan Presiden Nomor 299 Tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara.
“Pemberian remisi ini sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers. AJI Kendari pun mengecam pemberian remisi tersebut,” ujar Ketua Divisi Advokasi Aji Kendari Laode Pandi Sartiman.
Sebagai wujud nyata kecaman itu, akan dilakukan dalam orasi damai yang dilakukan  AJI Kendari bersama IJTI Sultra, Pers Kampus dan pegiat kebebasan pers yang mengatas namakan koalisi jurnalis tolak remisi di simpang empat lampu merah eks MTQ Kendari pada Jumat sore (25/1/2019)
Dalam rilisnya ini, AJI Kendari menjelaskan bahwa Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, sembilan tahun lalu.
Pembunuhan itu terkait dengan berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan dirinya. Prabangsa sendiri memuat berita tersebut di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.
Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan, menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.
Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli pada (11/2/2009) silam.
Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.
Dalam keadaan tak bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung.
Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Lima hari kemudian atau tepatnya (16/2/2009) barulah mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali.
Reporter: Fadli Aksar
Editor : Dahlan