Hukum

Sebulan, Polda Sultra Tangkap Sembilan Kurir Narkoba

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ditres Narkoba Polda Sultra berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba selama bulan Oktober hingga November 2018. Dalam kurun waktu ini, sembilan orang kurir berhasil ditangkap.

Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir mengungkapkan, dalam durasi satu bulan tersebut pihaknya mengamankan 135,2 gram sabu dari sembilan laporan polisi yang berbeda.

“Kami juga berhasiil menyita satu linting ganja dan dua linting tembakau gorila. Dari hasil penyidikkan, semua rata-rata adalah pengedar,” ujar Abdul Kadir saat press rilis diaula Ditres Narkoba, Kamis pagi (15/11/2018).

BACA JUGA:
>   18 Tahun Menjabat Ketua RT, Pria Ini Didemo Ibu-ibu
>   Sesi Pertama Dua CPNS Kemenag Penuhi Passing Grade
>   Aktivitas Pertambangan di Konkep Segera Dihentikan
>   Ini Model Kartu Nikah Pasutri

Ia merinci, kesembilan pengedar tersebut diantaranya tiga orang warga Kolaka, lima orang warga Kendari dan satu orang asal Konawe, Sultra. Motif para tersangka tersebut karena desakan ekonomi.

“Barang haram tersebut berasal dari antar provinsi dari Kota Makassar, ada yang berasal dari jaringan lapas. Barang bukti terbesar dari Kolaka dan Konawe,” jelasnya.

Kesembilan tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat satu dan atau ayat dua tentang narkotika. Mereka terancam hukuman 5 tahun sampai 20 tahun pidana penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat utamanya pemuda agar menghindari peredaran dan penggunaan narkotika, karena bisa mengganggu kesehatan hingga kematian, dan hukuman pidananya cukup berat,” pungkasnya.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button