Kampanye di Luar Jadwal, Masuk Kategori Pidana
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisioner KPU Sultra, Almunardin, menyatakan, kampanye di media massa baru bisa dilakukan peserta pemilu tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.
”Dengan ketentuan kampanye di media itu, kita harap Parpol dan caleg patuh. Yang melanggar akan ada sanksi,” tegas Almunardin, Kamis (4/10/2018).
Larangan berkampanye di media massa, sudah disampaikan saat rapat bersama Parpol dan caleg. Untuk itu, dirinya meminta agar para caleg mematuhi aturan kampanye.
“Kepada semua pihak agar menghormati ketentuan kampanye, karena ada konsekuensinya. Nanti kita akan sampaikan lagi ke mereka, mungkin mereka masih belum tahu,” ungkapnya.
Iklan kampanye di media massa, akan difasilitasi oleh KPU dan waktu iklan kampanye akan dibatasi, hanya 21 hari.
KPU memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melakukan sosialisasi internal di Parpol masing-masing.
“Metodenya adalah melalui pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas yang bersifat internal yang harus dilaporkan ke KPU dan Panwaslu setempat,” ucapnya.
Terkait pelarangan kampanye di media massa, menurutnya sebagai bentuk keadilan untuk seluruh peserta pemilu 2019.
Waktu kampanye caleg masih sekitar tujuh bulan. Waktu tujuh bulan harus diatur dalam menjaga ketertiban dan keadilan proses sosialisasi kampanye.
Bagi partai politik atau kandidat yang melanggar aturan kampanye ini, akan mendapat sanksi dari KPU dan Bawaslu.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam, mengatakan, kampanye di media massa di luar jadwal termasuk dalam kategori pidana.
Reporter: Dahlan
Editor: Rani