Batas Terakhir LADK, Laporan Awal Kampanye Hanura Rp250 Ribu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hari ini, Kamis (27/9/2018), adalah batas akhir perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai politik di KPU.
Di KPU Kota Kendari terpantau sampai pukul 13.30 wita, baru dua Parpol yang melakukan penyerahan perbaikan LADK dari total 11 Parpol yang dinyatakan tidak lengkap. Dua Parpol itu adalah Hanura dan Golkar. Sementara 9 Parpol lainnya yakni PAN, Nasdem, Gerindra, PSI, PPP, PKB, PBB, Garuda dan Berkarya, berkas perbaikannya masih ditunggu KPU hingga pukul 18.00 sore.
Wakil Ketua I Hanura Kota Kendari, La Ode Abdul Aziz Nadia menyatakan, baru memasukkan dokumen LADK setelah seluruhnya rampung khususnya kelengkapan beberapa item yang menjadi bahan verifikasi mulai LDK 1 sampai LDK 7, termasuk rekening khusus Parpol dan 23 caleg Hanura di lima Dapil di Kota Kendari.
Khusus Partai Hanura, laporan awal dana kampanye yang dilaporkan ke KPU sebesar Rp250.000.
“Kita laporkan dana kampanye Hanura ke KPU itu Rp250 ribu, verifikasi LADK Hanura masuk beberapa item mulai LDK1 sampai LDK 7,” ujar Abdul Aziz Nadia di kantor KPU.
Untuk nilai besaran LADK 14 Parpol lainnya, bakal diumumkan KPU setelah tanggal 27 September ini.
Sejak ditetapkan tahapan perbaikan 23 hingga 27 September, hanya ada empat Parpol tidak melakukan perbaikan karena dinyatakan lengkap, yakni PDIP, Perindo, PKS dan Demokrat.
Keempat Parpol itu dinyatakan lengkap dokumen LADK-nya utamanya melampirkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Komisioner KPU Kota Kendari, Alasman Mpesau menegaskan, Parpol yang terlambat memasukkan dokumen perbaikan LADK, terancam batal mengikuti pemilu 2019, dan jika batal, maka usungan caleg Parpol di lima Dapil Kota Kendari juga gugur secara otomatis.
“Ya baru dua Parpol yang serahkan perbaikan dokumen LADK, masih ada sembilan Parpol batasnya sampai jam 6 sore ini,” tutup Alasman Mpesau saat ditemui di Kantor KPU, Kamis (27/9/2018).
Reporter: Dahlan
Editor: Rani