Seorang Petani di Bombana Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu
BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Seorang petani di Bombana berinisial A (44) diringkus polisi karena miliki narkotika jenis sabu. Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana menangkap A pada Sabtu (11/01/2025) malam.
Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim mengatakan, polisi meringkus pelaku usai mendapat laporan warga terkait adanya peredaran sabu.
Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
“Pelaku kami amankan dan kami mendapati narkotika jenis sabu seberat 4,86 gram,” kata Ipda Abdul Hakim Minggu (12/01/2025).
Saat penggeledahan ditemukan 19 saset plastik bening berisi butiran kristal narkotika jenis sabu. A mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Saat interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut didapat dari seorang pria lain berinisial AS untuk diedarkan dan dikonsumsi sendiri,” tambah Ipda Abdul Aziz.
Saat penggeledahan, polisi juga mengamankan beberapa barang milik pelaku. Di antaranya satu buah dompet warna pink, uang tunai Rp300 ribu dengan rincian 6 lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Kemudian polisi juga mengamankan 1 buah alat isap sabu atau bong dan 1 buah korek api gas warna bening beserta sumbu.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan