Hukum

Tersandung Kasus Korupsi Ganti Rugi Tanah, Dua Pejabat Dinas Perumahan Kolut Ditahan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kolaka Utara (Kolut) tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kini, kedua pejabat yang berinisial F dan M teesebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kolut, Ridwan menjelaskan, sebelumnya penyidik sudah melakukan rangkaian penyelidikan guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua pejabat tersebut.

Penyidik kemudian menetapkan F dan M sebagai tersangka, usai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang berkenaan dengan pengadaan ganti rugi tanah, peruntukan pembangunan rumah adat di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, tahun anggaran 2019.

“Tentu penetapan dan penahanan tersangka ini ada di hari spesial, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkorda) 2024,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini, Kamis (12/12/2024).

Perbuatan melawan hukum dua pejabat itu, lanjut Ridwan, merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Padahal uang tersebut mestinya diberikan kepada pemilik lahan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan.

“Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, ditemukan bahwa total kerugian negara yang terindikasi sebagai peristiwa tipikor yang dihasilkan adalah sebesar Rp240 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatan melawan hukum, keduanya harus menerima pil pahit dengan mendekam dibalik jeruji besi, selama 20 hari, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Dilakukan penahanan di Lapas II B Kolaka selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” tutupnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button