Metro Kendari

Blokir 1.197 Situs Judi, Polda Sultra Sebut Perputaran Uang di Judol Capai Rp900 Triliun

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 1.197 situs judi online (Judol) diblokir Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Angka pemblokiran situs judol ini, dilakukan sejak Januari hingga Desember 2024.

Panit I Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, Ipda Muhammad Syarif menyebut, hal ini bagian dari upaya memerangi dan meminimalisir judol yang begitu meresahkan masyarakat dan negara.

Tentu, dengan langkah preventif yang diambil untuk memblokir situs judol, diharapkan mampu mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan, terutama menghindari banyaknya kejadian yang merugikan banyak pihak.

Judol merupakan fenomena yang mengkhawatirkan generasi muda bangsa ini. Sebab berdasarkan data yang ia peroleh, menunjukkan perputaran uang dalam judol di Indonesia mencapai Rp900 triliun, dengan sekitar 8,8 juta pengguna yang terlibat.

“Langkah tegas ini kami ambil untuk meminimalisasi akses masyarakat terhadap aplikasi judol yang kini sangat mudah diakses melalui perangkat seluler,” katanya saat membawakan materi dikegiatan OJK Bincang Bersama Wartawan, Rabu (11/12/2024).

Ia tak memungkiri, perkembangan teknologi yang sangat pesat, membuat masyarakat mudah mengakses situs judol. Ditambah doktrin situs judol yang begitu kuat menarik perhatian pengguna.

Salah satunya memberikan akses yang tidak banyak embel-embel, menjanjikan bonus, memberikan peluang menang, akhirnya para pemula mulai ikut melakukan aktivitas ini, dan yang pemain lama semakin kecanduan.

Tapi tidak disadari para pengguna ini justru masuk dalam perangkap jahat para pembuat situs judol.

“Jika tidak segera dihentikan, dampaknya bisa meluas, termasuk pada angka bunuh diri dan kasus pidana lainnya,” katanya.

Olehnya itu, ia mengimbau kepada semua elemen masyarakat, agar tidak terjerumus dalam aktivitas judol. Bila kedapatan, Polda Sultra tak segan-segan menindak, sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan memproses hukum siapa pun yang terlibat, termasuk oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari bisnis ini,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button