KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Propam Polda Sultra menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda Erwin, karena kepergok tidur di dalam sebuah mobil dan berselingkuh dengan istri orang. Halaman parkir Mako Polres Kolaka Utara menjadi saksi bisu Aipda Erwin dan pujaam hatinya melancarkan aksinya.
Kini Aipda Erwin sudah ditetapkan sebagai DPO. Ia juga telah melalaikan tugasnya sebagai anggota kepolisian.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh mengungkapkan, akan melakukan pemecatan kepada Aipda Erwin. Polres Kolaka Utara sudah lakukan sidang kode etik kepada Aipda Erwin meskipun yang bersangkutan atau Aipda Erwin tidak hadir di sidang kode etik tersebut.
“Nanti sidang in absentia akan dilaksanakan enam hari dari sekarang dan ancaman sanksi yaitu PTDH”, ujar Kombes Pol Moch Sholeh.
Kombes Pol Moch Sholeh juga menyebut, saat ini penyidik Propam masih merampungkan berkas perkara sidang etik Aipda Erwin.
Ia membeberkan, Aipda Erwin diganjar sanksi PTDH setelah meninggalkan tugas selama 30 hari dan diduga melanggar etik karena kedapatan selingkuh.
“Sidangnya nanti di Polres Kolut, karena orangnya tidak ada sudah lebih dari 30 hari (berstatus DPO),” kata Sholeh.
Kabid Propam Polda Sultra ini menegaskan, sidang kode etik secara in absentia tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran Aipda Erwin. Hal ini dilakukan agar personel Polres Kolut tersebut tidak punya hak banding dari putusan. (ads)
Reporter: Dandy
Editor: Wulan