Belum Miliki Izin, DPRD Soroti Sejumlah Pembangunan Gerai Indomaret di Muna Barat
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat menyoroti sejumlah gerai Indomaret di Muna Barat yang belum mendapatkan izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
Salah satu anggota DPRD Muna Barat fraksi PDIP, La Ode Harlan Sadia, meminta agar pembangunan gerai Indomaret ini ditinjau kembali, terutama terkait perizinan pembangunan gedungnya. Sebab gerai yang saat ini telah beroperasi yaitu di Barangka dan Tiworo Selatan hanya menggunakan surat keterangan, tanpa diketahui detail isi surat keterangan tersebut.
Diketahui, gerai Indomaret di Muna Barat yang telah beroperasi berada di Kecamatan Lawa, Tiworo Tengah, Kecamatan Barangka, dan Kecamatan Tiworo Selatan.
Ia mengatakan, seharusnya pengoperasian gerai Indomaret, khususnya di Barangka dan Tiworo Selatan terlebih dahulu mendapatkan izin dalam bentuk PBG sesuai Ketentuan Rncana Kota (KRK).
“Bukan menunggu izin tetapi sudah melakukan pembangunan dan telah beroperasi,” ujar Harlan (7/12/2024).
Perizinan pembangunan gedung atau sebelumnya dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB) itu sesuai dengan KRK yang diterbitkan Dinas PUPR Muna Barat. KRK mengatur tata ruang pembangunan gedung seperti pengaturan ukuran antara batas kartun you dengan bangunan, ukuran kiri kanan batas gerai, AMDAL, surat keterangan dari batas pembangunan, dan titik gerai wilayah transit.
Tak hanya itu, ada beberapa yang harus ditinjau salah satunya terkait wilayah pembangunan, pasalnya salah satu gerai tersebut terletak di jalan kabupaten atau lorong bukan di jalan status nasional, sehingga terkesan menjadi destinasi perbelanjaan yang berdampak pada pelaku UMKM sekitar. Pembangunan gerai di titik tersebut dapat berimbas mematikan pengusaha-pengusaha kecil di Muna Barat.
Ia pun berharap agar pemerintah daerah kembali meninjau penertiban izin investor yang masuk dan kemudian pemerintah daerah melihat keuntungan bagi pendapatan daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Muna Barat, Unding, mengaku bahwa pihak Indomaret telah mengajukan permohonan izin sejak tahun 2023. Kemudian pihaknya telah memproses permohonan tersebut dengan melakukan pengecekan lapangan dan meng-overlay data lapangan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Muna Barat.
“Jika lokasinya berada dalam kawasan yang tidak dikomodir seperti kawasan perlindungan, maka kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk titik lokasi. Namun, pihak Indomaret mengajukan lokasi yang memenuhi syarat,” ungkapnya.
Unding juga mengungkapkan bahwa seharusnya mereka sudah dapat membuat perhitungan pembayaran retribusi untuk dihubungkan dengan aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Namun, kendala muncul karena Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum ada, sehingga proses aktivasi ke SIMBG terhambat.
“Akhir bulan kemarin, kami sudah bisa mengakses aplikasi SIMBG,” tambahnya.
Pembangunan Indomaret di Kecamatan Barangka dan Kecamatan Tiworo Selatan sudah rampung dan mulai beroperasi. Meskipun begitu, terdapat keprihatinan mengenai ketidakpatuhan terhadap prosedur administrasi dalam pembangunan tersebut.
Unding pun mengakui bahwa pelaksanaan pembangunan dan proses administrasi oleh pihak Indomaret memang keliru.
“Sebenarnya, apa yang mereka lakukan itu sudah keliru. Namun di awal kami memberikan kebijakan dengan menyatakan bahwa mereka siap melengkapi administrasi setelah aplikasi SIMBG dapat diakses,” tukasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan