Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, Guru Supriyani Divonis Bebas
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri Andoolo kembali menggelar sidang kasus Supriyani, guru honorer yang diduga menganiaya siswa SDN 4 Baito dengan agenda pembacaan putusan, pada Senin (25/11/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo menjelaskan bahwa salah satu unsur Pasal 351 ayat 1 KUHP tidak terpenuhi, sehingga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Untuk itu, berdasarkan nota pembelaan dari penasehat hukum yang meminta agar terdakwa dibebaskan dari tuntutan penuntut umum serta pertimbangan tidak terbuktinya dakwan penuntut umum maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan penasehat hukum.
Olehnya itu, majelis hakim mengadili terdakwa Supriyani tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dari pengakuan, kedudukan, harkat dan martabatnya”, demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano.
Selain itu, barang bukti sepasang seragam sekolah dikembalikan kepada Nur fitriana (ibu korban) dan barang bukti satu unit sapu ijuk dikembalikan kepada Lilis Herlina. (ads)
Reporter: Sainal
Editor: Wulan