kesbangpol sultra
Metro Kendari

Luas Capai 93 Hektare, Sekda Sultra Tekankan Pelestarian Mangrove

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat luas lahan hutan mangrove di Sultra mencapai 93.564 hektare yang tersebar di kabupaten kota.

Catatan tersebut berdasarkan data Peta Mangrove Nasional 2023. Total luas lahan tersebut terdiri dari eksisting seluas 64.995 hektare dan potensi 28.609 hektare.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio mengatakan, kendati memiliki peran penting dalam bidang ekonomi, ekologi serta keamanan, namun hutan mangrove menghadapi ancaman.

“Untuk itu, perlu adanya perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan harus menjadi prioritas dalam berbagai perencanaan pembangunan,” katanya, Kamis (21/11/2024).

Lanjutnya, melalui perencanaan pembangunan tersebut diperlukan koordinasi yang kuat antara berbagai sektor dan lembaga.

Sebab selain memiliki potensi ekonomi, mangrove juga berperan penting dalam melindungi wilayah pesisir dan sebagai habitat bagi berbagai makhluk hidup

Selain itu melihat pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, dan kebijakan pemerintah daerah terkait wilayah pesisir, ekosistem mangrove menghadapi berbagai tekanan yang menyebabkan penurunan daya dukung alamnya.

“Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya pengembangan mata pencaharian penduduk sekitar hutan mangrove,” terangnya.

Tekanan terhadap hutan mangrove telah mendorong konversi besar-besaran ekosistem ini menjadi area budidaya perairan, infrastruktur pelabuhan, tambang, pemukiman, pertanian, dan industri.

Ekosistem mangrove juga rentan terhadap dampak aktivitas pembangunan dari jarak jauh, seperti pencemaran dan sedimentasi.

“Jika dibiarkan terus berlanjut, kerusakan hutan mangrove akan berdampak negatif secara signifikan, baik dari segi finansial yang cukup besar maupun fungsi lingkungan,” terang Jenderal ASN itu.

Untuk itu, pihaknya telah membentuk kelompok kerja mangrove daerah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 614 Tahun 2022.

SK tersebut bertujuan untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi kebijakan, strategi, program, dan kegiatan pengelolaan serta perlindungan mangrove.

“Peran aktif setiap pihak diharapkan dapat meningkatkan kualitas ekosistem mangrove dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024