Bawaslu Temukan Pelanggaran Kampanye Terbatas Paslon Wali Kota Kendari Siska-Sudirman
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bawaslu Kota Kendari temukan pelanggaran saat Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran-Sudirman, saat menggelar kampanye terbatas di Lapangan Torada, Kecamatan Puuwatu, Selasa (19/11/2024).
Dimana diketahui dalam kampanye terbatas tersebut, Paslon nomor urut 2 usungan Partai NasDem dan beberapa partai politik lainnya, menghadirkan artis ibu kota, Sitti Badriah.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman mengatakan, sebelum pelaksanaan kampanye terbatas, pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari LO Paslon.
Dalam pemberitahuan itu, Paslon Siska-Sudirman menjadwalkan kampanye terbatasnya di lapangan terbuka. Lantas Bawaslu meminta pihak Paslon melalui LO untuk dilaksanakan tertutup, serta membatasi jumlah masyarakat yang hadir sesuai aturan kampanye.
Sebab, jika merujuk dari aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, jumlah peserta yang akan mengandiri kampanye terbatas calon kepala daerah kabupaten/kota maksimal 1.000 orang.
“Bawaslu Kota Kendari sejak Hari Senin itu menerima pemberitahuan terkait kampanye terbatas Paslon nomor urut 1, menanggapi hal tersebut melihat kampanye nya dilapangan, kami keluarkan himbauan, dan semua Paslon kami juga sudah sampaikan imbauan, mengingat kampanye terbatas itu harus dilakukan tertutup dan dibatasi jumlah peserta yang menghadiri, hal ini berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” ujanya kepada awak media.
Guna memastikan kampanye terbatas dilakukan dengan tertutup dan massa yang hadir dibatasi, Wa Ode Nur Iman bersama Panwascam Puuwatu langsung turun sehari sebelum digelarnya kampanye terbatas.
Menurutnya, setelah turun mengecek persiapan kampanye terbatas, awalnya mereka hanya akan membatasi dengan membentangkan tali rapiah.
“Tetapi kami tetap sampaikan dan bahkan bertemu dengan Calon Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, kami menyampaikan untuk tetap ditutup, jadi mereka tutup pakai kain hitam,” ungkapnya.
Di hari kampanye terbatas, warga yang datang melebihi dari batasan jumlah massa yang hadir. Bahkan, Bawaslu menemukan banyak pelajar yang belum masuk kategori pemilih.
“Kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran, seperti banyaknya anak di bawah umur atau pelajar yang datang mengikuti kampanye terbatas, kemudian sempat juga terjadi cekcok antara pengunjung dan LO. Karena beberapa pengunjung memaksa untuk menurunkan tirai kain penutup dengan alasan mau menonton artis secara langsung,” tuturnya.
Dengan temuan pelanggaran ini, kemudian Bawaslu Kota Kendari membuat rekomendasi penghentian kampanye terbatas Paslon Siska-Sudirman yang diteruskan ke KPU Kota Kendari.
“Rekomendasi kami keluarkan ke KPU Kota Kendari dan KPU Kota Kendari yang menghentikan. Jadi sebelumnya 30 menit waktu kampanye terbatas selesai itu sudah dihentikan,” jelas Wa Ode Nur Iman.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memungkinkan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, selain mengeluarkan rekomendasi penghentian kampanye terbatas.
“Jadi kita menunggu dari Panwas Kelurahan dan Kecamatan, ada namanya laporan model A, setelah ada ini kita akan tindaklanjuti,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh membenarkan perihal penghentian kampanye terbatas Paslon Siska-Sudirman.
Serupa yang disampaikan Wa Ode Nur Iman, Jumwal Shaleh menerangkan rekomendasi itu disampaikan ke KPU Kota Kendari, setelah Bawaslu Kota Kendari temukan beberapa pelanggaran saat pelaksanaan kampanye terbatas.
“Kebetulan kemarin pada saat kampanye pertemuan terbatas Paslon nomor 1 itu, Bawaslu langsung mengeluarkan rekomendasi untuk dihentikan, karena ada beberapa pelanggaran yang ditemukan Bawaslu. KPU tentu melaksanakan rekomendasi itu,” katanya.
Dijelaskan perihal pelanggaran hingga dikeluarkannya rekomendasi penghentian kampanye terbatas, sebut Jumwal Shaleh pertama terdapatnya anak-anak.
Kedua, harusnya kampanye terbatas dilaksanakan tertutup, tetapi faktanya masyarakat yang hadir di luar ketentuan, sehingga dinilai tidak kondusif.
Menurut Jumwal Shaleh membludaknya masyarakat, karena adanya artis yang dihadiri. Namun jika dilihat dari sisi aturan, tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur mengenai larangan atau membolehkan paslon menghadirkan artis.
“Hal itu kan sesuatu yang tidak diatur di PKPU soal itunya (artis), yang diatur itulah hanya batasan tempat dan batasan orangnya,” pungkasnya. (ads)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan