HMPS HKI IAIN Kendari Gelar Seminar Hukum Islam “Tunda Pernikahan” di Kalangan Profesional Muda
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – HMPS Hukum Keluarga Islam (HKI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari menggelar seminar hukum Islam dengan mengusung tema Menunda Pernikahan di Kalangan Profesional Muda: Kajian Perspektif Psikologis, Ekonomi dan Sosial. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Laboratorium Multi Media IAIN Kendari pada Sabtu, (2/11/2024).
Masalah pernikahan dini dianggap sebagai masalah serius yang berkaitan dengan pelanggaran hak anak. Data menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 9 anak perempuan menikah dan memiliki anak sebelum mencapai usia 18 tahun. Persoalan psikologis harus turut di pertimbangkan dalam pernikahan usia dini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan.
Wakil ketua Pengadilan Agama Kota Kendari, Mustaf, yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini mengatakan, acara tersebut sangat penting untuk mengedukasi mahasiswa agar memiliki pengetahuan lebih mengenai tantangan maupun ancaman berupa ekonomi, sosial maupun psikologis. Selain itu memiliki pikiran yang matang dan penuh pertimbangan sebelum memutuskan untuk menikah.
“Dengan adanya seminar seperti ini kita dapat berdiskusi secara langsung dan menemukan suatu pandangan mengenai upaya pernikahan dini yang lagi marak di kalangan anak muda. Karena pernikahan bukan hanya untuk kesenangan sementara melainkan seumur hidup,” ujarnya. (*)
Reporter: Lilis Agustina
Editor: Wulan