kesbangpol sultra
Politik

Bawaslu Muna Barat Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas PTPS

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pelatihan Training of Trainer (TOT) dalam rangka penguatan kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang berlangsung di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Sabtu (2/11/2024).

Ketua Bawaslu Muna Barat Awaludin Usa mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh jajaran panwascam dan PKD yang terdiri dari 11 kecamatan di Muna Barat. Nantinya, pihak Panwascam dan PKD yang akan memberikan penguatan kapasitas terhadap PTPS.

“Jadi yang kita bimtek ini adalah hanya panwascam dan PKD, nanti mereka yang akan beri penguatan kapasitas kepada PTPS,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan.

Pria yang kerap disapa Awal ini mengaku pengawas PTPS telah dibentuk sehari sebelum dilaksanakan bimtek. Untuk itu, ia menjadwalkan pelantikan PTPS pada 3-4 November 2024 secara serentak di masing-masing panwascam.

Dalam pelantikan ini, pihak panwascam akan memberikan materi tentang tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang dilakukan nanti termasuk menjabarkan berbagai potensi apa saja yang terjadi sebelum pemungutan suara, saat proses pemungutan suara, dan setelah pemungutan suara.

“Seperti di masa tenang. Pada proses ini kita sampaikan kepada PTPS bahwa saat itu tidak boleh ada aktivitas kampanye misalnya alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, poster dan pamflet harus diturunkan karena sudah bukan lagi waktunya untuk berkampanye apapun alasannya,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada saat proses pemungutan suara, PTPS diharapkan agar memahami syarat pemungutan suara ulang seperti adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS yang berbeda maupun TPS yang sama.

“Ini artinya terpenuhi syaratnya untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” jelasnya

Begitupun dengan proses penghitungan suara ulang. Dalam proses ini bisa saja terjadi jika saat dalam kondisi gelap dan suara kurang jelas. Jika hal ini terjadi maka PTPS tinggal mengajukan rekomendasi agar dilakukan penghitungan suara ulang.

“Termasuk juga yang tidak masuk dalam DPT namun mereka punya KTP atau suket tetap harus dilayani,” terangnya

Atas kondisi yang kemungkinan terjadi tersebut maka PTPS harus mencatat laporan hasil pengawasannya bahwa di salah satu TPS terjadi pemungutan suara ulang untuk menyinkronkan LHP dan pelanggaran yang terjadi.

Untuk menciptakan kondisi Pilkada yang aman dan damai, Awaludin berharap PTPS menjaga integritas dalam melakukan pemotretan di TPS masing-masing. Sebab PTPS yang mengetahui situasi dan kondisi lapangan yang dianggap pelanggaran dan sebagai ujung tombak pengawasan.

“Termasuk menjaga hasil penghitungan suara karena dikhawatirkan rekapitulasi suara ditingkat kecamatan ada pergeseran. Makanya melalui pengawasan yang dilakukan oleh pengawas ini bisa dijaga oleh panwascam,” harapnya.

Untuk itu, ia juga berharap agar Panwascam, PKD khususnya PTPS agar melaksanakan tugas dengan baik, meningkatkan kapasitasnya pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024