kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Metro Kendari

Ikut Terlibat Mediasi Kasus Supriani, MUI Konsel Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas dan Keamanan Daerah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriani, tenaga guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap muridnya, saat ini memasuki tahap sidang di pengadilan.

Mengingat kasus Supriani ini banyak memantik banyak orang hingga para pesohor seperti pengacara kondang Hotman Paris memberikan pembelaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konsel mengimbau masyarakat agar tetap tenang menjaga kondusivitas dan keamanan daerah.

MUI Konsel sendiri dilibatkan dalam kasus tersebut, guna menjadi penengah dalam situasi mediasi antara Supriani dan orang tua korban, sebelum dilaksanakan sidang perdana.

“Meskipun upaya mediasi gagal kemarin, karena Jaksa meminta Supriyani segera masuk ke ruang persidangan, saya mengajak masyarakat mari tetap jaga keamanan dan kedamaian daerah kita,” kata Ketua MUI Konsel, KH. Moh. Wildan Habibi dalam rilis yang diterima awak media ini, Jumat (25/10/2024).

Wildan menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah ikut turun ke jalan melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan moril terhadap Supriani.

Tak lupa tambah dia, apresiasi setinggi-tinggi kepada Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konsel dalam memberikan ruang mediasi untuk mendamaikan tersangka dan korban.

“Kami juga berterima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang telah memberikan ruang untuk memediasi kedua belah pihak agar bisa berdamai sebelum masuk ke tahap persidangan,” tukasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Supriani menjalani sidang perdana perkara dugaan penganiayaan murid di PN Andoolo, Kabupaten Konsel, pada Kamis (24/10/2024).

Dalam sidang perdana tersebut, diwarnai aksi unjuk rasa ratusan guru di Konsel untuk mendesak agar Supriani dibebaskan.

Hasil dari sidang perdana tersebut, Hakim memberikan waktu terhadap kuasa hukum Supriani sampai 28 Oktober 2024 terkait pengajuan eksepsi.

Pengajuan eksepsi itu diajukan setelah kuasa hukum terdakwa membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan saat persidangan berlangsung. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button