RDP Berjalan Alot, DPRD Kendari Minta Swalayan Megros Membuka Akses Jalan Warga
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menindaklanjuti aduan warga, DPRD Kendari melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penutupan akses jalan warga oleh swalayan Megros. RDP berjalan alot antara Kuasa Hukum Swalayan Magros dan warga dikarenakan pihak swalayan bersikeras bahwa tanah tersebut masih lahan milik Megros.
Kuasa Hukum swalayan Megros, Isra Jirgan Saeni mengatakan, swalayan Megros sebagai kliennya berhak melakukan aktivitas di lahan tersebut karena tanah yang dilalui bukanlah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan tidak terdata di Pemkot Kendari.
Ia juga menyebut pihak Megros sangat berhak melakukan aktifitas di tanah itu karena memiliki alas hak yang jelas dan di awal tahun 2023 oleh ahli waris H. Abdul Hasit dan H. Sinop telah melakukan penjualan kepada pihak Megros di hadapan ruang sidang Pengadilan Negeri Kendari dengan lebar dari masing-masing ahli waris ini 2 meter x 63 sampai di batas kepemilikan pihak Megros.
“Intinya Swalayan Megros melakukan berdasarkan kepemilikan dan pembelian,” katanya pada RDP di DPRD Kendari, Selasa (22/10/2024).
Dalam perkara ini tidak hanya warga, akses jalan juga digunakan oleh karyawan Hotel Qubah 9 Kendari, sehingga dianggap sangat merugikan.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Azwar Anas Muhammad mengatakan, perkara ini bukan hanya persoalan tanah yang menjadi sengketa antar warga dan Swalayan Megros tetapi juga ada warga yang berstatus tersangka karena telah membongkar tembok yang dibuat oleh pihak Magross berdasarkan rekomendasi DPRD Kendari.
“Disini kami hanya menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kendari, pada kesempatan ini kita juga meminta kepada pihak kepolisian agar menginvestasi alas hak dari swalayan Megros,” tuturnya.
Salah seorang warga, dr. Yayang Adika Dewi mengatakan, sebagai warga yang tinggal di belakang Magross, permintaan warga hanya tembok yang ada saat ini dibongkar agar warga bisa mendapatkan hak jalannya Kembali, karena dirinya dan warga lain merasa dicurangi oleh pihak Megross.
Di tempat yang sama Kepala Kantor BPN Kendari, Fajar MPA menyampaikan, sertifikat Swalayan Magross dengan nomor milik 1469 tahun 1996 sebelah selatan berbatasan dengan lorong, kemudian sertifikat belakang Megros urutannya sebelah selatannya juga berbatasan dengan lorong sampai ke belakang.
Memimpin jalannya RDP, Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar didampingi Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu dan Anggota Komisi I dan III DPRD Lainnya menyimpulkan apa yang disampaikan kuasa hukum swalayan Megros adalah informasi sesat. DPRD Kendari merekomendasikan agar pihak Swalayan Magross melakukan pembongkaran secara mandiri dalam kurun waktu 2X24 jam terhitung mulai Rabu, 23 Oktober 2024.
“Jika dalam kurun waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran maka DPRD Kendari akan merekomendasikan agar Satpol PP melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Selain itu pihaknya akan meminta kepada Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan kajian atas apa yang dilakukan pihak swalayan Megros yang telah menghalangi hak-hak warga dan membekukan sementara izin swalayan jika poin yang telah disebut tidak dilaksanakan. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan