Metro Kendari

Ditreskrimum Polda Sultra Resmikan SOP Sistem Elektronik Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), meresmikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan sistem elektronik manajemen penyidikan tindak pidana. Peresmian tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol. Dodi Ruyatman, dan dihadiri oleh perwakilan penyidik Ditreskrimum dan unsur pengawas Polda Sultra, di Aula Ditreskrimum Polda setempat, pada Senin (14/10/2024).

Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Dodi Ruyatman mengatakan, penyusunan SOP ini bertujuan sebagai pedomen bagi seluruh penyidik di lingkungan. Ditreskrimum dalam menggunakan sistem elektronik manajemen penyidikan, mulai dari awal diterimanya laporan polisi sampai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Selain itu, kegiatan peresmian ini juga merupakan salah satu output pentahapan jangka pendek yang merupakan bagian dari proyek perubahan yang sedang dilaksanakan/diimplementasikan oleh pembina Dony, yang sedang mengikuti pelatihan kepemimpinan nasional TK II TA. 2024.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kemampuan penyidik dalam menggunakan modul-modul yang ada dalam system E-MP dapat meningkat,” katanya.

Data-data yang dihasilkan dari Sistem E-MP ini, dapat dipergunakan sebagai salah satu instrumen pengawasan penyidikan dan penilaian kinerja penyidik bagi atasan, sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, sehingga diharapkan akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra dan jajaran.

“Serta sebagai sarana informasi bagi pelapor tindak pidana untuk mengetahui perkembangan penyidikan yang dilakukan dengan adanya salah satu fitur SP2HP online dalam sistem E-MP,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Dandy
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button