Metro Kendari

Ditpolairud Polda Sultra Amankan Dua Remaja Pembuat Bom Ikan Asal Kolaka, Pelaku Utama Buron

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua remaja asal Kelurahan Anawai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Dua remaja yang ditangkap inisial FR (15) dan IK (17). Keduanya ditangkap atas kasus dugaan pembuatan bahan peledak dan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom ikan.

“Subdit Gakkum telah mengamankan dua remaja di rumah milik FS (pelaku yang melarikan diri) Sabtu 28 September 2024 lalu,” kata Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).

Faisal menerangkan, penangkapan bermula ketika Tim Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembuatan bahan peledak milik terduga pelaku, FS.

Di dalam rumah tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal ini. FS sendiri berhasil melarikan diri melompat melalui jendela dapur ke arah perairan pemukiman, sementara dua rekannya, FR dan IK, berhasil ditangkap.

Selain itu, Tim Subdit Gakkum juga mendapatkan informasi tambahan dari warga sekitar, yang kemudian membawa petugas ke Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka. Di sana, ditemukan barang bukti lain berupa mesin penggiling dan dua karung pupuk yang telah digiling di rumah seorang warga bernama AR.

“Saat penangkapan, sejumlah barang bukti terkait aktivitas ilegal ini ditemukan, di antaranya adalah mesin penggiling pupuk, tiga karung pupuk yang telah dihaluskan, jeriken berisi bahan bakar pertalite, detonator, dopis, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan bahan peledak,” ucap dia.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan modus operandi para pelaku adalah membuat sendiri bahan peledak di rumah dan menggunakannya untuk menangkap ikan secara ilegal di wilayah Perairan Kolaka.

Tindakan ini melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap FS, pelaku utama dalam kasus ini.

“Kami akan terus menindak tegas pembuat bahan peledak yang akan digunakan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan demi menjaga ekosistem laut serta melindungi lingkungan perairan dari kerusakan terumbu karang dan biota laut,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button