Dilaporkan ke DKPP, KPU Sultra: Aduan Tak Sesuai Fakta
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Usai dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, oleh kuasa hukum pasangan calon gubernur Rusda-Sjafei, KPU Sultra menyebut tudingan itu tidak sesuai fakta. Laporan itu terkait dugaan keterlambatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh tim Paslon Ali Mazi-Lukman.
“Faktanya telah kami sampaikan ke DKPP, Paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas menyerahkan LPPDK dalam tenggat waktu pengajuan. Bahwa penyerahan LPPDK itu satu hari setelah masa kampanye berakhir, dan tidak boleh lewat pukul 18.00 wita, LPPDK AMAN kami terima pukul 17.38 wita,” ungkap Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir, Jumat (31/8/2018).
Laode Abdul Natsir mengklaim, penyetoran LPPDK tersebut sudah sesuai dengan aturan. Hal itu telah dijelaskan kepada DKPP RI dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga kehormatan tersebut untuk menilai apa yang sudah dilakukan KPU Sultra.
“Bagi kami, itu sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara. Kita mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan, jadi kalau ada orang yang mengadu, kewajiban kita untuk menjawab,” pungkasnya.
Untuk diketahui, permasalah keterlambatan LPPDK ini sebelumnya masuk dalam salah satu materi gugatan, yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi oleh Andre Darmawan dkk selaku pengacara tim Palson Rusda-Sjafei. Namun MK menolak gugatan tersebut, sehingga tidak dilakukan pembahasan terkait keterlambatan LPPDK tersebut.
Terkait hal itu, seluruh komisioner KPU Sultra secara resmi dilaporkan ke DKPP pada 27 Juli lalu oleh pengacara Rusda-Sjafei. Hal itu tertuang dalam surat laporan bernomor 198/I-P/L-DKPP/2018. KPU Sultra diduga melanggar kode etik, karena tetap menerima LPPDK Paslon AMAN meski melampaui batas waktu yakni 24 Juni 2018 pukul 19.38 wita.
Batas pelaporan LPPDK sendiri diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2007 tentang Pilgub-Wagub, Pemilihan Bupati-Wabup, Pemilihan Wali Kota-Wawali tahun 2018 yaitu 24 Juni 2018 pukul 18.00 wita.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani