Peringatan HUT ke-79 RI, Sebanyak 2.242 Warga Binaan Sultra Terima Remisi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Memperingati HUT ke-79 RI, sebanyak 2.242 warga binaan se Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi. Pemberian remisi diberikan langsung oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Kendari, Sabtu (17/08/2024).
Dalam sambutannya, Andap yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini menuturkan, bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728 orang narapidana se+Indonesia.
Adapun narapidana dan anak pidana di lapas dan rutan se-Sulawesi Tenggara berjumlah 3.539 orang.
Usulan untuk memperoleh remisi umum tahun 2024 sebanyak 2.242 orang. Dengan rincian, WBP yang mendapatkan remisi untuk kasus tindak pidana narkotika berjumlah 773 orang dari jumlah seluruh WBP kasus tindak pidana narkotika yaitu 1.318 orang.
WBP yang mendapatkan remisi untuk kasus tindak pidana korupsi berjumlah 55 orang dari jumlah seluruh WBP kasus tindak pidana korupsi yaitu 142 orang.
WBP yang mendapatkan remisi untuk kasus tindak pidana umum berjumlah 1.414 orang dari jumlah seluruh WBP kasus tindak pidana umum yaitu 2.075 orang.
Dari jumlah 2.242 orang, terdapat enam orang warga binaan yang langsung bebas, yakni Lapas Kelas IIa Kendari sebanyak satu orang (kasus pencurian), Lapas Kelas IIa Baubau sebanyak satu orang (kasus penganiayaan), Rutan Kelas IIa Kendari sebanyak tiga orang (kasus pencurian, sajam, asusila) dan Rutan Kelas IIb Raha sebanyak satu orang (kasus penculikan).
Andap mengatakan, ada ketentuan yang mengatur remisi yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kemasyarakatan khususnya dalam Pasal 10 Ayat 1.
“Pemberian remisi tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati,” terangnya.
Dia pun mengajak kepada seluruh insan pengayoman dan masyarakat umum untuk membangun Sultra dengan hati dan membangun komitmen untuk Sultra yang ke depan adanya pengurangan para pelaku tindak pidana maupun kejahatan. Mari saling mengingatkan.
“Selamat juga atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun 2024 ini bagi seluruh warga binaan lembaga kemasyarakatan, rumah tahanan dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sultra,” ucap Andap.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba memaparkan, dari 2.242 warga binaan yang mendapat remisi dengan rincian yang paling dominan masalah pelanggaran tindak pidana narkoba sebanyak 773 selanjutnya korupsi ialah 55 dan tindak pidana umum sebanyak 1.414.
“Remisi ini sebagai penghargaan dan penghormatan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami mengucapkan terimakasih kepada warga binaan pemasyarakatan karena telah menciptakan suasana aman dan tertib dengan rasa penuh kekeluargaan,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan