Metro Kendari

Lakerja di PT PMS Kolaka, Disnakertrans Sultra: Korban Tak Terdaftar di BPJS

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kecelakaan kerja (lakerja) di perusahaan tambang nikel kembali memakan korban. Kali ini, terjadi di konsesi tambang nikel PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabid Binwasnaker Disnakertrans Sultra, Niar menerangkan, peristiwa kecelakaan kerja itu, terjadi pada Selasa (22/7/2024), saat hendak korban melakukan hauling di Jetty PT PMS. Korban bernama Abdullah, sopir dump truk yang bekerja di PT Aneka Mineral Mining (AMM).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa insiden terjadi di Jalan Hauling PT PMS, korban bernama Abdulah karyawan PT AMM yang merupakan mitra kerja dari Perusda Kolaka,” kata dia, Sabtu (27/7/2024).

Niar mengatakan, kecelakaan kerja itu, diketahui Disnakertrans Sultra setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Sementara pihak perusahaan belum melaporkan, hingga tim penyidik Dinaskertrans Sultra turun melakukan investigasi dan pemeriksaan.

Padahal kata dia, bila ada kejadian kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan. Kewajiban pelaporan itu jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kemudian diatur pula di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Diagnosis, Penilaian Cacat Akibat Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja, dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2016 tentang Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan PAK.

“Korban saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Kelanjutan dari pemeriksaan awal ini, kami akan memanggil pihak perusahaan baik dari pimpinan korban maupun perusahaan yang bekerja dengan perusahaan tempat korban bekerja,” katanya.

Dia menambahkan, pasca pemeriksaan awal, pihaknya menemukan fakta, bahwa korban tidak dibekali fasilitas jaminan keselamatan kerja atau BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dipastikan, setelah Disnakertrans Sultra menanyakan ke Kantor Cabang Kolaka BPJS Ketenagakerjaan, perihal korban terdaftar dan tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kemudian dari hasil konfirmasi dengan Kacab BPJS Kolaka, Musriati, korban Abdulah tidak terdaftar, baik atas nama perusahaan PT AMM maupun Perusda Kolaka,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button