Aniaya Istri dan Anaknya, Karyawan PT Antam Kolaka Dipolisikan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang karyawan PT Antam Tbk Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial SU (42) dilapor ke Polres Kolaka atas dugaan penganiayaan terhadap anak dan istrinya. Laporan polisi dilayangkan oleh istrinya sendiri, inisial VUS (21).
Kepada awak media, korban mengaku melaporkan terduga pelaku lantaran sudah sering melakukan tindak pidana penganiayaan. Terakhir, kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban pada tanggal 14 dan 20 Juni 2024.
Pada tanggal 14 Juni 2024 itu, korban diduga dianiaya suaminya, beserta anaknya yang masih berumur 2 bulan. Tapi saat itu, dalam laporannya di Polres Kolaka, hanya dia seorang sebagai korban.
Berselang beberapa hari setelah laporan polisi dilayangkannya, terduga pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap anak dan istrinya. Setelah kejadian tersebut, pada 21 Juni 2024, korban melaporkan suaminya atas dugaan penganiayaan khusus anaknya.
“Penganiayaan terhadap saya berulang-ulang kali, terakhir dua kejadian di bulan Juni 2024. Pada tanggal 15 Juni saya melaporkan penganiayaan saya saja, tetapi di tanggal 21 Juni saya melaporkan khusus penganiayaan anak saja,” ujar dia saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Senin (22/7/2024) malam.
Menurut korban, dirinya dianiaya dengan cara memukul, menampar, menendang, dan menggigit. Akibatnya sebagian badan korban mengalami luka dan lebam.
Sementara kekerasan yang dilakukan terduga pelaku terhadap anaknya sendiri, dengan cara menekan pipi kanan, dan menyiku pipi bagian kiri korban, sehingga bengkak dan memar.
“Memang pembawaannya dia (terlapor) emosian dan ringan tangan,” katanya.
Korban berharap, kepolisian khususnya penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kolaka segera menindaklanjuti laporannya, dan menghukum terlapor sesuai hukum yang berlaku di negara ini.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif membenarkan laporan korban yang melaporkan suaminya atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Kata dia, penyidik Unit PPA sudah mengambil keterangan korban serta saksi lainnya, dan meminta untuk dilakukan visum.
Dia juga menyampaikan, pelapor telah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dokumen ini berisi informasi mengenai perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, sehingga pelapor mendapatkan update penanganan kasus yang dilaporkannya.
“Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Satreskrim Poles Kolaka dalam menangani kasus dengan serius dan profesional. Pengumpulan keterangan dan hasil visum membantu memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam proses hukum,” kata dia.
Dengan tindakan-tindakan ini, diharapkan kasus tersebut dapat segera menemukan penyelesaian yang adil, sesuai hukum, dan perbuatan yang dilakukan terlapor.
“Satreskrim Poles Kolaka berkomitmen untuk terus bekerja secara transparan dan akuntabel demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan