59 Miliar Rupiah Gaji ke-13 ASN Lingkup Pemprov Sultra Cair Awal Juni
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalokasikan sebesar Rp59 miliar untuk gaji ke-13 ASN dan akan dicairkan pada awal Juni 2024.
Gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, pasal 12, yang dijelaskan bahwa gaji ke 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Ilyas Abibu mengatakan, pencairan tersebut sesuai PP Nomor 14 akan dicairkan pada awal Juni.
“Gaji ke-13 ini akan cair Juni, karena diperuntukkannya untuk tahun ajaran baru, sehingga ini memudahkan para ASN mempersiapkan kebutuhan anak sekolah di tahun ajaran baru,” katanya, Senin (27/05/2024).
Adapun total anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 tahun 2024, totalnya masih sama dengan tahun sebelumnya. Sehingga jika merujuk pada alokasi anggaran tahun lalu maka pencairan gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp59 miliar untuk 12.677 ASN lingkup Pemprov Sultra.
Besaran gaji ke-13 tersebut merupakan 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.
“Sedangkan untuk 50 persen dari tunjangan penghasilan akan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan,” terangnya.
Ilyas berharap, melalui pencairan ini dapat membantu meringankan kebutuhan para pegawai, sebab Juni nanti, ASN akan menerima dua kali gaji yakni gaji pokok dan gaji ke-13. (ads)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan