Hukum

Sakit Hati, Dua Pria di Kendari Nekat Bakar Rumah Orang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap 2 pria pelaku pembakaran rumah di Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pelaku berinisial MR (20) dan A (30). Keduanya diamankan di Gerbang Ranomeeto Jalan Wolter Monginsidi, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan pada Rabu (8/5/2024) dini hari.

“Sekitar pukul 01.30 Wita, berdasarkan koordinasi Polsek Sampara, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari telah melakukan penangkapan. Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pembakaran rumah di Abeli Sawah, pada Minggu tanggal 5 Mei 2024 lalu,” terang dia.

Diketahui, pembakaran rumah tersebut dilakukan karena sakit hati terhadap korban MUL yang sering membawa pacar tersangka.

Adapun kronologinya bermula saat korban MUL berada di rumah ibunya (depan tempat kejadian), tiba-tiba ia dipanggil oleh tetangganya bahwa rumah korban telah terbakar. Tetangga korban juga memanggil warga dan meminta tolong warga untuk bersama-sama memadamkan api yang telah membakar sebagian dinding rumah korban.

Setelah berhasil dipadamkan, tetangga korban juga mengatakan MUL bahwa sebelum terjadinya peristiwa kebakaran tersebut dia sempat melihat 3 orang laki-laki yang tidak dikenal berada disekitar rumah korban. Selain itu ia juga melihat 1 unit mobil Honda Brio berwarna kuning yang diduga digunakan oleh par pelaku.

“Barang bukti berhasil kita amankan di antaranya, 2 buah parang, 1 buah dinamit, 2 buah tombak, 1 buah botol plastik berisikan BBM jenis pertalite, 1 buah gunting dan 1 potongan keset kaki yang akan di jadikan sumbu bom molotov,” beber AKP Fitrayadi.

Sedangkan menurut hasil keterangan para pelaku, bahwa A mengakui bahwa pembakaran tersebut adalah hasil perbuatannya bersama 3 temannya yakni inisial GLG, DD dan MR.

Pelaku MR juga menerangkan bahwa pengrusakan yang terjadi di Toko Damai Lepo-lepo beberapa waktu lalu dilakukan olehnya serta teman-temannya yakni A, GLG dan TPL.

“MR mengaku bahwa ia yang memecahkan kaca dan mengancam dengan membawa sebilah parang saat peristiwa yang terjadi di toko Damai Lepo lepo. Selain itu para pelaku juga merupakan pelaku pembegalan yang terjadi di Jalan Simpang Tiga Puuwatu – PLN, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,” tandasnya.

Atas tindakannya para pelaku telah melanggar Pasal 187 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (bds)

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button