Metro Kendari

DPRD Kendari Tuntaskan Pembahasan Raperda Disabilitas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kendari melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menuntaskan pembahasan Raperda tentang disabilitas. Hal ini diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kendari, Ilham Hamra.

Ilham menyebut pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah merampungkan pembahasan Raperda Disabilitas, selanjutnya akan di evaluasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kemudian ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait nomor registrasi. Setelah itu ditindaklanjuti dan dituangkan di Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari.

“Berharap Raperda Disabilitas ini segera ditetapkan menjadi Perda, semoga tidak ada hambatan mengingat tahun ini ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” terangnya ditemui usai rapat terkait pembahasan Raperda Disabilitas di Gedung DPRD Kendari, Selasa (30/04/2024) sore.

Dalam Raperda ini, pihaknya membahas terkait fasilitas bagi para penyandang disabilitas, terutama pemenuhan hak bagi disabilitas termasuk di pelayanan umum.

Sementara, Manager Rumpun Perempuan Sultra (RPS), Sitti Zahra yang turut mengawal Raperda Disabilitas mengatakan, jika melihat poin-poin dasar terkait disabilitas sudah termuat, seperti penghormatan, perlindungan dan pemenuhan disabilitas.

“Namun, secara garis besar berdasarkan amanat dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) setidaknya ada empat hingga lima pelayanan dasar yang diatur dalam Perda yakni terkait pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan penanggulangan bencana. Itulah yang paling mendasar yang direkomendasikan KND dari 22 hak penyandang disabilitas,” tuturnya.

Namun dari Raperda ini diperkaya lagi dengan mengatur tentang hak perempuan dan anak penyandang disabilitas, hak atas informasi dan komunikasi termasuk di bidang kesejahteraan sosial dan pariwisata.

“Perda disabilitas itu sangat penting, karena tidak bisa kita pungkiri bahwa sejauh ini pemerintah abai terhadap hak mereka,” katanya.

Ia menambahkan, di Kendari sendiri dari segi pendataan harusnya selalu diperbaharui. Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kendari, sejak 2019 hingga saat ini, jumlah penyandang disabilitas yakni 884 orang.

Ditemui di ruang kerjanya, Kasubag Perundang-Undangan DPRD Kendari, Gunawan menerangkan, dalam Raperda Disabilitas membahas pemenuhan dan pentingnya dukungan semua pihak terhadap penyandang disabilitas.

Diketahui, Raperda Disabilitas sebelumnya suda pernah diajukan pada 2018. Namun karena adanya transisi dari anggota dewan, sehingga Raperda ini tertunda untuk dibahas.

“Barulah bersama RPS raperda ini kembali didorong untuk dilakukan pembahasan termasuk didalamnya terkait sarana dan prasarana bagi disabilitas,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button