KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Warga Kota Lama dibuat resah akibat aksi berbahaya seorang pemuda bernama Darwis alias Biro (24). Biro mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis badik dalam keadaan mabuk.
Peristiwa tersebut di Jalan DR. Moh. Hatta, tepatnya di Lorong Kukers, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Jumat (3/8/2018) malam. Sontak, kejadian tersebut mengundang perhatian warga sekitar untuk berkumpul dan menyaksikan adegan berbahaya itu.
“Pelaku saat mabuk, diduga tersinggung kepada rekannya bernama Negara. Biro lalu pulang mengambil sebuah parang yang ia simpan di rumahnya,” ujar Kapolsek Kemaraya, Iptu Fajar Mauludi saat dihubungi via seluler.
Mendapat laporan masyarakat, Polsek Kemaraya langsung bergerak cepat terjun ke lapangan yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Fajar Mauludi. Pihaknya langsung mengamankan pemuda tersebut beserta barang bukti sebilah parang dan digiring ke Mapolsek Kemaraya.
“Berdasarkan laporan polisi tersangka berhasil kita amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, telah cukup dua alat bukti, dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas (P21),” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Biro dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951, atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann