Pelanggaran Pemilu 2024, Oknum ASN Kominfo Mubar Disanksi Penurunan Jabatan
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Oknum ASN inisial SI dengan jabatan Kepala Bidang di Dinas Kominfo Kabupaten Muna Barat telah dijatuhkan sanksi tegas yakni penurunan jabatan atas pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, LM Husein Tali mengatakan penurunan jabatannya dari eselon III menjadi eselon IV.
“Diberikan sanksi tegas yaitu penurunan jabatan,” ujarnya, Selasa (2/4/2024).
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan sidang kode etik untuk salah satu ASN Muna Barat yangmelanggar netralitas pada pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Senin (18/3/2024) lalu.
Sidang kode etik itu atas rekomendasi KASN untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas.
Atas sidang kode etik yang dilakukan beberapa pekan lalu, ia berharap tidak ada lagi ASN Muna Barat kembali melakukan pelanggaran netralitas. Sebab, ia tidak mau lagi memegang palu sidang dan tidak untuk menghukum ASN.
“Hal ini kita jadikan pelajaran agar tidak terulang kembali,” harapnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan