Hukum

Kasus Ilegal Logging di Hutan Wasambua Segera Disidangkan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melimpahkan berkas perkara illegal logging di kawasan Hutan Produksi Terbatas Blok Hutan Wasambua, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, 5 Desember 2020.

Untuk diketahui, pada 3 Desember 2020, tersangka AP dengan barang bukti 485 batang kayu jati gergajian dan 728 batang kayu jati gelondongan, sama dengan lebih kurang 76,5376 m3 telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, namun masih ada LS tersangka lainnya dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Lebih lanjut, kronologi kasus ini yang mana, tersangka AP menebang kayu jati di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Blok Hutan Wasambua, di Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, tanpa izin.

Sementara, LS yang saat ini masih buron membantu memberikan dana operasional kepada AP. Kerja sama AP dan LS berdasarkan perjanjian melalui akta notaris.

Atas kasus itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan atas kasus ini, KLHK sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kejahatan seperti ini telah merugikan banyak orang. Penangkapan AP ini bukti keseriusan dan komitmen kami menegakkan hukum. Kami harapkan pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya, 5 Desember 2020.

Selanjutnya, Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan yang terdiri dari SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Ditreskrimsus Polda Sultra, BPKH Wilayah XXII Kendari, KPHP Lakompa, mendapatkan titik koordinat lokasi penebangan kayu yang setelah dicocokan titik-titik itu di atas peta terbukti berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Untuk itu, tersangka AP akan dikenakan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button