Metro Kendari

Soal Konflik TKBM, APBMI Sultra Soroti Ketidaktegasan KSOP Kelas II Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penggunaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri dan TKBM Karyawan Karya Bahari di Pelabuhan Kendari New Port (KNP), Bungkutoko, masih terus menuai polemik.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sultra, Supriadi timbulnya persoalan antar kedua TKBM ini akibat beroprasinya Jembatan Teluk Kendari.

Dimana, sebelumnya pembongkaran peti kemas dilakukan di Pelabuhan Nusantara yang berada di wilayah Kota Lama Kendari, beralih ke Pelabuhan Kendari New Port (KNP).

Sehingga secara serta merta, TKBM Karyawan Karya Bahari tersbut seharusnya berpindah wilayah kerjanya di KNP Bungkutoko. Namun disisi lain TKBM Tunas Bangsa Mandiri tidak menerima, karena mereka menganggap wilayah pelabuhan ini berada di zona Bungkutoko.

“Nah disini kita berbicara supaya tidak ada pemisahaan antar keluarga Bungkutoko dan Kota Lama, karena kita sama-sama warga Indonesia yang mendiami Kota Kendari,” ujar dia, Senin (16/11/2020).

Untuk menyelesaikan duduk persoalan tersebut, sebagai ketua organisasi yang mengawasi perusahaan bongkar muat (PBM) se sultra termaksud PT Pelindo IV Kendari di wilayah bumi anoa, Supriadi mengatakan penyelesaian polemik tersebut sangat sederhana.

Dia bilang, seharusnya KSOP Kelas II Kendari harus berani mengambil keputusan untuk menyelesaikan konflik antar kedua TKBM. Karena KSOP sebagai penanggung jawab atas aktivitas kepelabuhanan di wilayah Sultra.

Walaupun, secara teknis pemberian pekerjaan ke TKBM adalah sepenuhya ada pada PT Pelindo IV Kendari sebagai perusahaan bongkar muat.

Namun, jika persoalan tidak dapat diselesaikan atau diakomodir oleh PT Pelindo IV Kendari, mereka dapat untuk meminta pendapat ke pihak KSOP Kelas II Kendari.

“PT Pelindo sudah berkoordinasi ke KSOP perihal koflik TKBM ini. Mereka meminta pendapat untuk bagaimana menyelesaikan kisruh ini,” sebutnya.

Meski demikian, sampai saat ini pihak KSOP Kelas II Kendari belum memberikan keputusan. Makanya Supriadi meminta kepada KSOP untuk harus tegas mengambil keputusan.

Padahal kata dia, di pertemuan atau hearing di Kantor Gubernur Sultra beberapa waktu yang lalu, pihak kepolisian dan TNI sudah menjamin bahwa apapun keputusan KSOP, mereka akan mengamankan bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut.

“DPRD hanya bertindak sebagai penyalur aspirasi masyarakat, dan DPRD meminta keputusan kepada yang berwenang, dan itu kembali ke KSOP yang bertindak untuk dan atas nama Dirjen Perhubungan Laut. Karena berbicara wilayah kepelabuhanan berarti berbicara masalah undang-undang kepelabuhanan, kan tegas,” jelas dia.

“Tapi kenapa KSOP tidak berani memutuskan. Makanya saya mengatakan ketidak konsistenan mengambil keputusan itu, sehingga menjadi kacau begini. Kalau pihak KSOP putuskan, ya wajib untuk di jalankan, apalagi negara kita ini negara hukum,” sambungnya.

Ia berpendapat, jika ingin berlaku adil terhadap ke dua TKBM ini berdasarkan pengalaman di beberapa pelabuhan/tersus lainnya, KSOP Kelas II Kendari tinggal memutuskan dengan sistim pengguliran (Gilir). Dengan demikan, dia meyakini tidak akan ada lagi persolan.

“Tinggal diputuskan, misalnya kapal satu TKBM ini, kapal dua TKBM lainnya dan seterusnya. Nah nanti tinggal PT Pelindo yang mengatur teknisnya,” cetus Supriadi.

Menurutnya, hal itu sudah sangat adil, jika mengacu pada kesepakatan bersama dia Dirjen, dan satu Deputi. Pasalnya, dalam satu wilayah pelabuhan hanya terdiri dari satu TKBM yang dapat bekerja yaitu TKBM yang telah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) dasar dari Rapat Anggota Tahunan (RAT),

Karena jika terdaftar di Induk Koprasi (INKOP) sebagai Primer, yang jika ternyata dalam satu wilayah pelabuhan ada lebih dari satu TKBM, maka TKBM tersebut dapat bekerja tapi bersifat unit yang harus ada rekomendasi dari Primer.

“Hasil RDP Pertama tegas disampaikan pihak Dinas Koperasi Provinsi bahwa yang terdaftar di Inkop dan telah ber NIK adalah TKBM Karyawan Karya Bahari dan dua TKBM lainnya belum ber NIK,” urainya.

“Aturan dimaksud sebenarnya sudah tegas akan tetapi kembali ke kemanusiaan, sehingga selalu dicarikan solusi terbaik yang tiada lain bagaimana bisa berlaku adil terhadap masyarakatnya,” pungkasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button