Metro Kendari

BPDASHL Sampara Pulihkan Kondisi Ekonomi di Sultra Melalui PKPM

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pandemi Covid-19 berdampak terganggunya aktivitas perekonomian nasional.

Untuk upaya pemulihan ekonomi, dominan instansi pemerintahan negara terlibat aktif menciptakan dan mengembangkan program berbasis ekonomi pemberdayaan masyarakat.

Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDASHL) Sampara misalnya, melalui program Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM) melakukan pemulihan ekonomi.

Berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.353/Menlhk/Setjen/DAS.1/8/2020 yang ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2020 tentang Rencana Operasional Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020.

Pengaturan tentang sistem pembayaran secara account to account artinya pembayaran upah tenaga kerja dibayarkan langsung kepada rekening masing-masing anggota kelompok sesuai dengan jumlah kehadiran.

Mengingat Indonesia memiliki sebaran mangrove seluas 3.311.207 hektar, dimana 637.624 hektar masuk kategori kritis sehingga perlu dipulihkan.

Kepala Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDASHL) Sampara, M. Aziz Ahsoni, mengatakan untuk Provinsi Sultra, peta one map mempunyai hutan mangrove seluas 57.919,01 hektar, dengan kondisi yang perlu direhabilitasi seluas 5.616.44 hektar.

“Luas kawasan mangrove dengan kondisi kritis dan perlu direhabilitasi sangat besar sehingga program padat karya penanaman mangrove ini sangat cocok dilakukan di Sultra,” jelasnya melalui rilis.

Aziz juga menjelaskan Program PKPM pada tahun 2020 di Sultra, dilaksanakan seluas 1.062 hektar pada 10 Kabupaten yang tersebar di 61 desa.

Selanjutnya, PKPM juga melibatkan 60 kelompok masyarakat serta menyerap 1.366 tenaga kerja setara 88.823 HOK.

Namun, kelompok masyarakat yang terlibat dalam program PKPM terdiri dari satu kelompok perhutanan sosial, kelompok kader konservasi 12, dua kelompok proklim, dan 45 kelompok komunitas lain yang dibentuk khusus untuk PKPM.

“Jadi keterlibatan masyarakat yang banyak tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat yang dalam masa pandemi Covid-19 ini merasakan dampak penurunan ekonomi yang signifikan,” ujarnya.

Masyarakat yang telah ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan PKPM akan mendapatkan penghasilan dari upah kerja PKPM berupa pembuatan/pengumpulan bibit mangrove, penanaman, dan pemeliharaan.

Jika masyarakat dapat bekerja secara terus-menerus selama satu bulan (30 hari), maka income yang dapat diperoleh senilai Rp3,6 juta. Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah mulai dari sekarang sampai dengan akhir Desember 2020.

Selain dapat menyerap tenaga kerja, program padat karya ini juga akan meningkatkan tutupan lahan mangrove, sehingga akan meningkatkan kelestarian lingkungan.

Hasil akhir kegiatan padat karya penanaman mangrove ini nantinya akan bisa dinikmati oleh masyarakat berupa hutan mangrove yang bernilai ekologi dan ekonomi.

Pembayaran dilakukan setiap minggu setelah ketua kelompok dan pendamping membuat rekapitulasi daftar hadir dan daftar pembayaran. Untuk pembukaan rekening masing-masing anggota kelompok ini dilakukan oleh Kementerian LHK pusat yang telah bekerja sama dengan BRI.

“Semoga dengan tersalurnya pembayaran ke masing-masing anggota dapat membantu ekonomi masyarakat disaat pandemi Covid-19,” tutupnya.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button