Metro Kendari

Tim Yustisi Gabungan Beri Sanksi 38 Pelanggar Prokes

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Yustisi Gabungan dalam rangka operasi penegakan Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan, kembali digelar, Kamis malam (29/10/2020).

Dalam operasi ditemukan 38 orang pelanggar dan diberi sanksi berupa teguran lisan.

Para pelanggar rata-rata tak mengenakan masker saat diluar rumah dan pelaku usaha tak menyediakan wadah cuci tangan.

Lokasi operasi yustisi dipusatkan pada tiga titik yakni Jalan Bunggasi, area eks MTQ dan Kendari Beach.

Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang, mengatakan dalam operasi yustisi ini pelanggar protokol kesehatan ini diberi sanksi teguran lisan bagi perorangan dan teguran tertulis bagi pelaku usaha dan semua pelanggar didata identitasnya sesuai KTP masing-masing.

“Ada 38 orang yang diberi sanksi perorangan berupa teguran lisan dan empat orang bagi pelaku usaha dengan teguran tertulis,” jelasnya.

Untuk rincian sasaran dalam operasi yustisi diantaranya masyarakat Perorangan, pelaku usaha, pertokoan/kios, Rumah/warung makan, warkop, perhotelan, pasar, THM, Institusi dan Perusahaan.

Dalam Operasi Yustisi di pimpin Kasat Binmas Polres Kendari, Pasi Ops Kodim 1417 Kendari Mayor Inf Sachruna Umar, dan Kasat Pol PP Kota Kendari, Syamsu Alam dengan jumlah personel yang di turunkan sebanyak 106 orang dengan Rincian TNI 17 orang, Polri 16 Orang, Pol PP 46 orang, Dinkes 17 orang, Dishub enam orang , BPBD saty orang dan Kominfo 3 orang dengan pola operasi mobile dan stasioner.

Untuk di ketahui, Berdasarkan Data dari Posko Satgas Covid-19 Kota Kendari untuk Bulan Oktober 2020, Berikut Data Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Baik Perorangan maupun Pelaku Usaha Per Tanggal 1 sampai dengan 4 Oktober jumlah Pelanggar perorangan sebanyak 149 Orang. Sedangkan pelanggar dari Pelaku Usaha sebanyak 54 Orang,

Selanjutnya Per tanggal 5 – 11 Oktober 2020, jumlah pelanggar perorangan Sebanyak 278 orang dan Pelaku Usaha Sebanyak 95 Orang.

Sementara Per Tanggal 12 -18 Oktober 2020, jumlah pelanggar perorangan sebanyak 422 orang dan pelaku usaha sebanyak 72 Orang

Pertanggal 19 – 25 Oktober 2020, Jumlah Pelanggar Perorangan sebanyak 340 Orang dan Pelaku Usaha Sebanyak 40 orang.

Terakhir Untuk Periode 26 – 31 Oktober akan di rekap totalnya pada Tanggal 31 Oktober 2020.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button