Ekobis

Hiswana Migas Ingatkan PNS Tak Gunakan LPG 3 Kg

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas) DPC IV Sulawesi Tenggara (Sultra), mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menggunakan LPG 3 Kg.

Menurut Sekertaris Hiswana Migas DPC IV Sultra, Fahd Atsur seluruh PNS dilarang menggunakan LPG 3 Kg, sebab tabung tersebut diperuntukan untuk masyarakat yang masuk kategori miskin atau menengah ke bawah.

Sementara pemerintah melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menganjurkan PNS untuk menggunakan gas non-subsidi dengan ukuran 5.5 Kg.

“Sejumlah laporan masuk, jika PNS yang tergolong masyarakat menengah atas itu masih menggunakan LPG 3 Kg, padahal sudah jelas LPG 3 Kg merupakan tabung gas subsidi yang peruntukan untuk warga miskin,” kata dia, Rabu (16/9/2020).

Terkecuali melihat kondisi wilayah, yang belum sama sekali memiliki depot non Publik Service Obligation (PSO). Sehingga memungkinkan, PNS menggunakan LPG 3 Kg.

Disebutkannya, untuk di wilayah Sultra baru Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka yang memiliki depot non – PSO atau penyedia gas yang berisikan 5.5 Kg s.d 12 Kg.

“Kalau seperti di Konut itu kan belum ada depot non-PSO nya, kalau mau ke Kendari membeli tabung 5.5 Kg kan tidak memungkinkan karena jarak. Sehingga warga yang tergolong PNS Masih menggunakan LPG 3 Kg. Tergantung kondisi sebenarnya” bebernya.

Makanya, Fahd Atsur meminta kepada pihak PT. Pertamina agar memberikan ruang kepada pengusaha, menjadi agen non – PSO di sejumlah kabupaten di Sultra.

Tujuannya, supaya gas diatas 5.5 Kg dengan mudah didapatkan oleh masyarakat yang berprofesi sebagai PNS atau para pengusaha. Sehingga ini juga dapat mencukupkan kouta gas subsidi bagi masyarakat miskin.

“Kami sudah usulkan. Pihak PT. Pertamina pun sudah membuka ruang. Hanya kan kendalanya pengusahanya yang tidak ada,” pungkasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button