Metro Kendari

Rampungkan Berkas Perkara, Gakkum KLHK Limpahkan ke Kejaksaan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Penyidik Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara kasus tersangka MS (41), yang dijadikan DPO. Berkasnya kini sudah dinyatakan Lengkap (P-21).

Selanjutnya, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi segera
melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.

Untuk diketahui tersangka pemilik UD. Mulqi Anugerah industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin atau dokumen pemanfaatan hasil hutan kayu yang sah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan
Tinggi Negeri Sulawesi Barat, 23 Oktober 2020, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21

“Tersangka MS (41) sebelumnya pernah dijadikan DPO dan SPDP kasus tersebut dikembalikan. Setelah tersangka ditangkap kembali, berkas perkara kasus ini dilanjutkan. Walaupun sempat melarikan diri, tim penyidik berhasil menuntaskan kasus ini. saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Sulbar,” katanya.

Selain itu, Dodi menambahkan, KLHK akan terus meningkat pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan kedepannya dan berharap segera dilakukan pelimpahan kasus ke Kejaksaan agar proses persidangannya dapat dimulai, hingga dapat
memberikan kepastian hukum serta efek jera.

Kronologi Kasus bermula dari kegiatan operasi peradaran hasil hutan yang dilakukan oleh Tim SPORC Brigade Maleo diWilayah Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat

Awal mula Tim menemukan industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa disertai ijin atau dokumen pemanfaatan hasil hutan yang sah. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti berupa 132 batang kayu jenis rimba campuran diKantor KPH Karama untuk diproses lebih lanjut.

Namun, atas kerjasama antara Balai Gakkum LHK Wil Sulawesi, Seksi ll palu bersama Kepolisian Daerah Sulbar tersangka berhasil ditangkap pada bulan September tahun 2020, dan Penyidik melakukan penahanan dirutan Polda Sulbar.

Tersangka melanggar Pasal 87 Ayat 1 Hurufa Jo Pasal 12 huruf kvdan/atau Pasal 83 Ayatm 1 Huruf C Jo Pasal 12 Hurufh UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp.2,5 miliar.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button